KARAWANG – Relawan Barisan Haji Aep Syaepuloh (Bahasa) mengkritik keras surat permohonan penertiban baliho, billboard dan spanduk yang dilayangkan Komisi I DPRD Karawang terhadap Pjs Bupati Karawang.
Ketua Relawan Bahasa, Uus Hidayat menilai, surat dengan nomor; 300/1428/DPRD yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri per tanggal 25 Oktober 2024 itu terindikasi cacat administrasi.
Pasalnya, surat tersebut ditujukan langsung Komisi I DPRD ke Pjs Bupati Karawang tanpa melalui persetujuan pimpinan DPRD Karawang. Padahal setiap komisi DPRD tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan surat secara resmi kepada pihak eksternal.
Baca juga: Ketua PCNU Karawang Diduga Kampanye Acep-Gina di Masjid, Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana
“Surat itu harusnya bersifat rekomendasi berdasarkan hasil kajian komisi pada pimpinan, bukan langsung ditujukan ke pihak eksternal. Itu sama saja mengangkangi pimpinan. Ada hierarki-nya. Ketua Komisi I paham aturan gak sih?” sesal Uus, Sabtu (26/10).
Dia menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, menyatakan bahwa DPRD bekerja secara kolektif kolegial.
Baca juga: Mark Zuckerberg dan Elon Musk Kompak Bilang Smartphone Akan Punah, Diganti Teknologi Ini
Artinya, setiap keputusan yang keluar dari legislatif harus merupakan keputusan kolektif yang disahkan pimpinan DPRD.