Beranda Headline Ribuan Istri Pilih Menjanda di Karawang, Salah Satunya karena Muak Suami Nyandu...

Ribuan Istri Pilih Menjanda di Karawang, Salah Satunya karena Muak Suami Nyandu Judi Online

Istri gugat cerai suami karena judi online di karawang
Foto ilustrasi. (Ist)

KARAWANG – Kasus istri gugat cerai suami di Kabupaten Karawang setiap tahun terus mengalami peningkatan. Salah satu faktornya adalah akibat kecanduan judi online.

Pengadilan Agama (PA) Karawang mencatat, per Januari hingga Agustus 2023 mencapai 3.070 kasus yang didominasi gugat cerai.

Humas Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti merinci, kategori cerai talak berjumlah 714 kasus, sedangkan cerai gugat 2.356 kasus.

Baca juga: Duo Bandar Judi Online di Karawang Ditangkap, Pelanggannya Kebanyakan Ibu Rumah Tangga

“Kebanyakan istri cerai gugat suami. Cerai talak ada 714, sedangkan cerai gugat hingga Agustus ada 2.356, selisih naik 3 kali lipat sekitar 70 persenan,” ujarnya kepada tvberita.co.id pada Kamis, 14 September 2023.

Dari ribuan kasus perceraian ini, faktor paling dominan dari tahun ke tahun adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

“Tahun 2023 faktornya yang diputus, penyebab perselisihan ada 1.533, menyusul faktor ekonomi sebanyak 1.017 dan faktor tinggi ketiga itu salah satu pihak meninggalkan pihak lain 73 kasus,” paparnya.

Baca juga: Khusus Warga Karawang, Ini Cara Buat Akun dan Melamar Kerja di Job Fair Online Disnakertrans

Selain 3 faktor di atas, ada beberapa faktor lain seperti perselingkuhan 1 kasus, madat 1 kasus, judi online 10 kasus, penjara 9 kasus dan poligami liar 9 kasus.

“Kebanyakan tetep cerai gugat, alias pihak perempuan yang mengajukan permohonan,” pungkasnya. (*)

Artikel sebelumnyaPelaksanaan Seleksi CASN 2023 Diundur, Ini Penyebabnya
Artikel selanjutnyaSeleksi CASN 2023 Diundur, BKPSDM Pastikan Kuota PPPK untuk Karawang Tak Berubah, tapi…