KARAWANG – Ribuan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau PTPS di Kabupaten Karawang dilatih tentang penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilih (Siswalih).
Para Pengawas TPS mendapatkan materi pelatihan seputar teknis pengawasan, termasuk tata cara menggunakan aplikasi Siswalih pada Selasa, (6/11) kemarin.
Baca juga: 23 Pria Pengangguran Diringkus Polisi di Karawang Gegara Edarkan Sabu dan OKT
Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menyampaikan, aplikasi Siswalih ini digunakan untuk pelaporan kegiatan pengawasan di TPS. Para PTPS diwajibkan mengetahui cara kerjanya, sebab teknis pelaporan pengawasan dilakukan secara online.
Baca juga: Heboh Video Bawaslu Karawang Arahkan Coblos Paslon 01, Padahal Hoaks
“Aplikasi Siswalih ini yang akan digunakan petugas pengawas TPS dalam menyampaikan laporan pengawasannya,” ujar Engkus pada Rabu, 6 November 2024.
Ia menegaskan, jajaran Panwaslu Kecamatan harus terus mematangkan para petugas TPS di daerahnya masing-masing. Hal ini ditujukan, agar mereka lebih cepat dalam memahami penggunaan aplikasi Siswalih.
“Itu mutlak harus dilakukan. Karena sebagus-bagusnya hasil pengawasan, jika tidak dibarengi dengan laporan, itu sama saja bohong,” tegasnya.
Baca juga: Kalah Saing dengan Pinjol, Koperasi Simpan Pinjam di Karawang Cuma Tersisa 98 Unit
Engkus mengatakan, peran pengawas dalam kegiatan pemilu maupun pilkada sangat penting. Para pengawas, lanjut dia, harus menjadi garda terdepan dalam mengawal proses demokrasi.