KARAWANG – Ribuan massa petani di Kabupaten Karawang dikabarkan akan menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang pada Kamis (27/7) besok.
Alasannya, petani dari Serikat Petani Karawang (Sepetak) menilai BPN tak berpihak pada petani yang terseret konflik agraria dengan kehutanan selama bertahun-tahun.
“Kami memperjuangkan hak atas tanah petani yang saat ini diklaim masuk kawasan hutan yang nyata-nyatanya tidak memiliki dokumen yang utuh,” kata Ketua Sepetak Karawang, Wahyudin dalam keterangannya, Selasa (25/7).
Baca juga: Ulah Mafia Tanah Bikin Masyarakat Nangis Tiap Hari, Menteri ATR/BPN Meradang
Sedangkan di sisi lain, bidang-bidang milik perusahaan yang sudah dibebani hak HGB, HGU dan Pertek yang terbukti berada dalam klaim kawasan hutan tidak pernah dipersoalkan.
Lebih jauh, ia menerangkan bahwa Sepetak telah melayangkan pendaftaran hak atas tanah petani berupa sampling sebanyak 88 bidang tanah hingga 21 Juli 2023.
Namun nyatanya, hingga hari ini permohonan tersebut sama sekali tak diselesaikan oleh BPN Karawang dengan dalih overlap dengan kawasan hutan.
Maka itu, pihaknya sudah mengkonsolidasikan anggota sepetak di 13 desa untuk agenda aksi pada Jumat (27/7) besok. “Kita sudah konsolidasikan dengan anggota kami, estimasi massa sekitar tiga ribu orang mengepung BPN,” klaim dia.
Tanah petani masuk kawasan hutan
Sementara, Kepala Kantor BPN Karawang, Nurus Solichin menyebut tuntutan permohonan tanah yang dilayangkan petani masuk kawasan kehutanan. Sehingga tidak bisa dipaksakan untuk diterbitkan sertipikat.
Baca juga: Kunjungi Karawang, Wamen ATR/BPN Serahkan 37 Sertifikat Rumah Ibadah hingga Lembaga Pendidikan
“Secara peta masuk kawasan hutan, sehingga ini kewenangan hutan, dan kami tidak bisa memaksakan untuk diterbitkan sertipikat karena BPN sudah disurati oleh Perhutani dalam pelaksanaan pengukuran kemarin,” bebernya.
Diakuinya, BPN tengah berkoordinasi dengan kehutanan untuk mencari solusi terkait permasalahan ini. Pihaknya telah meminta kehutanan memastikan batas-batas sesuai peta kehutanan.
Sebagai contoh, tanah masyarakat dikeluarkan dulu dari kehutanan, atau masyarakat meminta ke kehutanan terhadap tanah-tanah milik mereka sampai clear dan bisa disertipikatkan.
“Sebenarnya sudah saya arahkan dan sudah saya bantu untuk koordinasi dengan pemda dan kehutanan. Pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan dinas terkait PUPR, kehutanan dan Bappeda bisa mengusulkan pengeluaran dari kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (*)