KARAWANG – Sebanyak 6.483 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Karawang resmi dilantik di Lapangan Karangpawitan, Selasa (23/12) pagi.
Setelah dikukuhkan menjadi abdi negara, banyak pertanyaan dari mereka muncul: apakah gaji yang didapat akan berbeda atau tetap sama?
Menjawab hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, memastikan mereka tetap menerima gaji dengan nominal yang sama seperti saat masih berstatus honorer.
Baca juga: Kado Akhir Tahun, 6.483 PPPK Paruh Waktu di Karawang Resmi Dilantik
Adapu sumber gaji mereka berasal dari belanja barang dan jasa sesuai kemampuan keuangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Penggajiannya berasal dari belanja barang dan jasa, disesuaikan dengan kemampuan OPD masing-masing,” kata Jajang.
Ia menegaskan tidak ada pengurangan penghasilan bagi PPPK Paruh Waktu. Besaran gaji tetap mengikuti kemampuan OPD sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Baca juga: Terdakwa Korupsi PD Petrogas Karawang Cuma Divonis 2 Tahun Bui, JPU Ajukan Banding
“Yang pasti tidak mengurangi penghasilan yang diterima,” ujarnya.
Terkait batas atas dan bawah penggajian, Jajang menyebut hal tersebut masih dibahas di internal OPD. Untuk teknis penganggaran, koordinasi dilakukan dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).








