
Meski masih dalam pembahasan, gaji PPPK Paruh Waktu telah dianggarkan lebih dari 12 bulan dan para pegawai berhak menerima gaji ke-13.
Baca juga: Belum Diresmikan, Bupati Karawang Kecewa Fasilitas GOR Malah Dicuri: Tolonglah Saling Jaga
Kontrak kerja 1 tahun
Selain itu, Jajang menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu kini memiliki kepastian status kepegawaian karena telah terdaftar resmi di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).
Adapun terkait masa kerja, PPPK Paruh Waktu dikontrak setiap tahun. Skema ini diterapkan sebagai solusi untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja massal tenaga honorer.
“PPPK Paruh Waktu ini solusi supaya tidak terjadi PHK massal, dengan penggajian tetap status quo,” pungkasnya. (*)








