Beranda Karawang Ribuan Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Kemerdekaan, Ini Rinciannya

Ribuan Warga Binaan Lapas Karawang Dapat Remisi Kemerdekaan, Ini Rinciannya

Remisi ribuan narapidana lapas karawang
Ribuan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. 

KARAWANG – Ribuan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.

Pada Minggu, 17 Agustus 2025 Lapas Kelas IIA Karawang menyelenggarakan prosesi penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana serta pengurangan masa pidana umum dan pengurangan masa pidana dasawarsa bagi anak binaan.

Prosesi tersebut dihadiri dan disaksikan langsung Bupati Karawang, Wakil Bupati Karawang, Ketua DPRD Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Sekretaris Daerah Karawang serta jajaran Kepala OPD.

Baca juga: Ketua DPRD Karawang Dukung Rumah Djiaw Kie Song Dibeli Presiden Prabowo, Jadi Aset Negara

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar terlebih dahulu menjelaskan bahwa secara umum warga binaan di Lapas Kelas IIA Karawang terbagi menjadi 2 kategori, yakni tahanan dan narapidana.

Tahanan adalah seorang yang sedang dalam proses hukum dan ditahan oleh pihak berwenang, sementara narapidana adalah seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana melalui putusan pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Saat ini jumlah tahanan yang ada di Lapas Karawang sejumlah 114 orang, tahanan ini menjadi 5 kategori, tahanan kepolisian 3 orang, kejaksaan 23 orang, pengadilan negeri 72 orang, pengadilan tinggi 8 orang dan mahkamah agung 7 orang. Sementara narapidana saat ini ada sebanyak 1.048 orang,” paparnya.

Baca juga: Main Curang dengan Gas Subsidi, 5 Warga Karawang Diringkus Polisi

Di samping itu, Christo mengatakan, tahun ini adalah tahun istimewa dimana para warga binaan mendapatkan remisi umum dan juga mendapatkan remisi dasawarsa.

“Remisi dasawarsa sendiri adalah remisi yang hanya diberikan sejak 10 tahun sekali dan setiap HUT RI besarnya 1/12 dikalikan vonisnya dan maksimal seorang mendapatkan remisi 3 bulan,” tambahnya.