Beranda Headline RSUD Akui Kebocoran IPAL Senilai 4,6 Miliar

RSUD Akui Kebocoran IPAL Senilai 4,6 Miliar

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Adanya dugaan kebocoran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD Kabupaten Karawang diakui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Wakil Direktur Bidang Pelayanan dan Keperawatan RSUD Kabupaten Karawang, dr. Endang Suryadi.

Ia mengakui ada dua kebocoran sambungan pipa IPAL yang lama ke IPAL baru. Padahal IPAL tersebut belum lama dibangun.

“Iya sempat mengalami kebocoran dua kali, tepatnya disekitar depan Ruang Forensik,” ungkapnya pada saat dikonfirmasi Tvberita.co.id, diruangan kerjanya, Jumat (31/1), kaitan Polemik Pembangunan IPAL yang menelan biaya hingga Rp. 4,6 Miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019.

Endang mengungkapkan, kebocoran yang pertama itu terjadi lantaran adanya pipa sambungan IPAL yang sobek sedangkan kebocoran berikutnya terjadi karena adanya sambungan pipa IPAL yang terlepas.

Menurut Endang, Kemungkinan utama karena terinjak atau terlindas oleh kendaraan. Terlebih saat perapihan lahan IPAL, terdapat Beko yang mungkin saja diduga melewati pipa sambungan tersebut. Selain itu, jika kondisi ramai, terkadang lokasi sekitar pipa sambungan berada, dijadikan tempat parkir mobil disisi kiri dan kanan jalan.

“Karena mungkin kemarin supaya mudah saja sambungan pipa IPAL lama ke IPAL baru, pipanya berada dipinggir jalan, seharusnya agak kedalam. Jadi apakah perlu direlokasi lebih aman apakah perlu dibeton kedepannya, tentu akibat dari dampak ini akan kita evaluasi. Ya, karena kurang diperhitungkan matang,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Endang, Saat diketahui adanya kebocoran, dr. Endang seketika itu juga pihaknya mematikan sambungan IPAL lama ke IPAL baru, kemudian langsung dilakukan penanganan atau diperbaiki.

Dijelakannya, Keberadaan IPAL yang baru itu sendiri, sebenarnya diperuntukkan bagi Gedung Kelas III, namun karena IPAL lama sudah berusia kurang lebih 18 Tahun, maka dilakukan penyambungan dalam upaya membackup IPAL lama.

“Kita akui pernah mengalami kebocoran pipa sambungan, tapi sudah diperbaiki. Itu pun karena kita masih punya hubungan dengan penyedia yang memenangkan tender kemarin,” jelasnya.

Masih Endang menambahkan, jadi pekerjaan itu bersifat garansi sehingga untuk bangunan pendukung bergaransi 1 tahun sedangkan untuk mesin dan tabung garansi 10 tahun. Karenanya saat terjadi kebocoran, pihaknya langsung melaporkan dan sudah diperbaiki. Termasuk juga dengan adanya temuan kondisi bangunan pendukung yang retak-retak, pihaknya langsung melakukan komplain kemudian diperbaiki.

“Soal dibayarkan 100 persen, perlu diketahui bahwa pekerjaan ini berbeda dengan pembangunan kontruksi dengan adanya retensi 5 persen, sebab di DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) adalah pengadaan instalasi IPAL, jadi yang kita beli itu bukan bangunan tetapi alat dan sifatnya garansi,” ungkapnya.

“karena alat tersebut perlu adanya fasilitas pendukung, kemudian dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) juga tercantum kurang lebih 9 persen dari Pagu Anggaran sebesar 4,6 Miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat melalui APBN. Maka, dibuatkan lah beberapa fasilitas pendukung seperti, bangunan sebagai tempat, ruang control, taman dan pagar,” imbuhnya lagi.

Terakhir disampaikannya, kontrak dibuat perdelapan Juli, selesai per empat belas Nopember, diterima dengan hasil laporan Tim PPHP (Panitia/Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan) dan Pengawas Bangunan sudah 100 persen, sehingga dianggap layak dibayar, maka dibayarkan.

” Kalau Tim PPHP dan Pengawas Bangunan tidak layak dibayar, kita tidak bayar dan artinya itu alat ambil lagi,” pungkasnya. (nna/dhi)