
KARAWANG – Sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2024, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang telah mencapai 87 kasus.
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Perempuan (PKPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Karawang, Hesti Rahayu menyebutkan, 87 kasus ini terdiri dari beberapa jenis kekerasan, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fisik, psikis, seksual, tindak pidana penjualan orang (TPPO), penelantaran dan lainnya.
“Paling tinggi kekerasan seksual baik terhadap perempuan maupun anak-anak,” ujarnya kepada tvberita.co.id pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Baca juga: Diperiksa Kejaksaan, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Pilih Bungkam
Hesti memaparkan, kasus kekerasan seksual jumlah totalnya mencapai 32 terdiri dari anak laki-laki 13 kasus, anak perempuan 15 kasus, perempuan dewasa 4 kasus.
Sementara jumlah KDRT mencapai 18 kasus, fisik 5 kasus, psikis 5 kasus, TPPO 4 kasus, penelantaran 4 kasus dan kekerasan lainnya 19 kasus.
Baca juga: Nestapa Candi Blandongan Karawang: Dikunjungi Ribuan Wisatawan, tapi Fasilitas Minim
“Kebanyakan kasus kekerasan atau pelecehan itu pelakunya orang-orang terdekat,” paparnya.
Minimnya ruang aman bagi perempuan dan anak
Selain itu, Hesti mengatakan, kasus kekerasan seksual diibaratkan seperti fenomena gunung es. Dimana kasus yang nampak, hanya bagian permukaannya saja. Selebihnya, masih banyak kasus-kasus yang tak terungkap.