Beranda Regional Rumah Sakit Swasta Pungut Biaya Covid 19 Harus Disanksi Tegas

Rumah Sakit Swasta Pungut Biaya Covid 19 Harus Disanksi Tegas

KARAWANG – Menyikapi Sebuah Rumah sakit swasta di Cikampek yg memungut biaya pasien covid. Sejumlah pihak, salah satunya Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Karawang mendorong agar izin rumah sakit tersebut dicabut. Pasalnya, perbuatan memungut biaya pasien tersebut bakal menjadi perseden buruk.

Menurut Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Kesehatan Karawang, Yono Kurniawan SH MH, situasi pandemik saat ini khususnya di Karawang dan umumnya di Indonesia yang masih sangat tinggi, hingga menginjak tahun kedua, seharusnya rumah sakit swasta tidak lagi orientasinya hanya sekedar bisnis dan keuntungan.

“Pelayanan kesehatan masyarakat yang berorientasi sosial harus dikedepankan. Apalagi situasi wabah yang berkepanjangan ini telah membuat sulitnya kondisi ekonomi masyarakat, terlebih masyarakat kecil yang pastinya sangat terdampak sekali,”ujarnya.

Ditegaskannya, ulah sebuah rumah sakit swasta “H” di Cikampek yang memungut biaya pasien Covid, jelas melanggar Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang di antaranya mengatur perawatan hingga pembiayaan pasien Covid-19 ditanggung oleh negara.

“Harus ada sanksi tegas dari Dinkes Karawang dan Satgas Covid. Bila tidak maka ini akan menjadi preseden buruk bagi tegaknya aturan hukum di kabupaten Karawang,”ujarnya.

Pihaknya mendesak Satgas Covid dan Dinkes Karawang untuk segera mengambil sikap tegas terkait persoalan ini, cabut izin operasionalnya.

“Sanksi tegas diperlukan agar ada efek jera bagi pelaku pelanggaran dan supaya menguatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah kabupaten Karawang,”pungkasnya.