Beranda Regional Rumdin Bupati Dipasang Banner Cagub, Satpol PP: Akan Kita Tindak

Rumdin Bupati Dipasang Banner Cagub, Satpol PP: Akan Kita Tindak

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Penerapan Perda K3 No. 6 tahun 2011 tentang Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan di kota pangkal perjuangan Kabupaten Karawang masih mandul. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya banner calon Gubernur Jawa Barat yang bertebaran dan dipasang sembarangan.

Salah satunya, bisa dilihat di depan rumah dinas lama Bupati Karawang yang berada di tengah kota pusat perkantoran pemerintahan daerah (Pemda) Kabupaten Karawang. Dari pantauan Koran Berita (Grup Tvberita.co.id), banner tersebut dan banner-banner lainnya di sepanjang areal jalan protokol Karawang Kota masih tetap terpampang dengan jelas. 

Bahkan, dari pemberitaan sebelumnya, banner-banner tersebut sempat menjadi sorotan warga bahkan anggota DPRD yang kerap melintasi jalan utama. Namun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang seolah tidak bergeming. Meski, kepada Koran Berita , Kabid trantibum, Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang , Basuki Rachmat sempat menyampaikan akan segera menertibkan banner-banner itu.

Dan kali ini, Senin (18/12), ketika di konfirmasi Koran Berita terkait masih banyaknya banner-banner atau spanduk dan baliho yang terpasang dan mengotori pemandangan kota.

Basuki tidak dapat menampik jika banyaknya baliho yang dipasang oleh pendukung calon gubernur Jawa Barat di tahun mendatang itu, memang belum keseluruhan ditertibkan. Terutama yang berada di tengah kota Karawang.

“Alhamdulillah di jalan protokol kita sudah amankan sebagian, untuk yang di wilayah itu peran Satpol PP kecamatan yang akan menindak,” ujarnya.

Kata Basuki, pelanggaran ketertiban dengan memasang baliho di tengah perkotaan khususnya calon gubernur Jawa Barat itu banyak terjadi karena di tahun ini sudah mendekati masanya.

“Namun selama tidak menyalahi aturan baliho itu tidak menjadi masalah. Namun seketika menyalahi Perda K3 itu kita pasti akan tindak,” ungkapnya.

Masih dikatakan Basuki, adapun baliho yang telah dilakukan penertiban itu dikarenakan menyalahi aturan Perda K3.

Namun ketika disinggung, apakah banner – banner yang masih terpampang di depan rumah dinas lama Bupati Karawang tidak masuk dalam pelanggaran K3, Basuki menjawab, jika saat ini Satpol PP mau tidak mau untuk tetap menertibkan dan terus dilaksanakan sampai aturan yang mengikat dari Panwaslu yang resmi turun.

“Secara aturan Panwaslu kita belum tahu boleh atau tidaknya baliho itu, tapi kalau menyalahi ketertiban mau tidak mau kita tindak,” ungkapnya.

Basuki kembali menambahkan, Satpol PP bukan hanya harus menertibkan baliho calon gubernur Jawa Barat saja yang terpasang, melainkan iklan dan lainnya itu juga ditertibkan apalagi dengan kondisi yang sudah tidak baik (pada rusak).

“Sebelum penertiban kita kordinasi dulu dengan BPMPT dan Bapenda mana yang sudah mendapatkan ijin dan mana yang belum,” paparnya.

Sementara itu, Kasi trantib Kecamatan Karawang Barat Adi Firmansyah menyampaikan, pihaknya siap melaksanakan penerapan Perda K3 di wilayahnya. Namun terlebih dahulu pihaknya akan melakukan koordinasi kepada Satpol PP kabupaten sehingga hal yang tidak diinginkan dapat diminimalisir.

“Iya kita akan lakukan menyusul. Sebelumnya mau kordinasi dulu dengan mako. Jika mako ijinkan maka kita akan lakukan langsung ke lapangan agar segera dilakukan, ” ungkapnya. (cr2/ds)