Beranda Headline Rumusan Statuta Ditolak Dosen, Rektor Unsika Mendadak Mengundurkan Diri

Rumusan Statuta Ditolak Dosen, Rektor Unsika Mendadak Mengundurkan Diri

Rektor unsika mengundurkan diri
Forum audiensi dosen, tenaga pendidik dengan senat Unsika.

KARAWANG – Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Prof. Dr. Sri Mulyani, Ak., ACPA., CA., mendadak mengundurkan diri dari jabatannya.

Keputusan Rektor Unsika mengundurkan diri diambil saat senat tengah beraudiensi dengan puluhan dosen dan tenaga pendidik (tendik) terkait rumusan perubahan statuta kampus.

Melalui sambungan telepon, Sri menyampaikan langsung hal itu di hadapan para civitas akademika yang hadir.

Ketua Senat Unsika, Dr. Dayat Hidayat, S.Pd., M.Pd., mengaku kaget terkait keputusan Rektor Sri Mulyani. Padahal dalam forum audiensi tidak ada pembahasan agar Rektor mundur.

Baca juga: Semarak Bulan Bahasa Unsika, Tesnika Berhasil Juarai Seluruh Cabang Lomba

“Secara pribadi dan kelembagaan tentu kaget, tidak menduga ada (pengunduran diri) dari beliau.”

“Kami hari ini sedang mengakomodir aspirasi temen-temen, bukan mau memundurkan rektor,” ungkapnya usai audiensi di Gedung Opon Supandi Unsika, Senin, (26/12).

Keputusan Rektor disebutnya merupakan keputusan pribadi. Maka pihaknya akan segera berkoordinasi bersama jajaran rektorat untuk membahas keputusan pengunduran diri tersebut.

“Mulai hari ini dan ke depannya kita akan membangun koordinasi lagi dengan pihak rektoratnya siapa yang akan menggantikan beliau, untuk penyesuaian kembali, yang mana dapat menggambarkan struktur keberadaan SDM nya unsika. Kira-kira begitu, memiliki prinsip keadilan bagi warga unsika,” ulasnya.

Baca juga: Dosen Unsika Sosialisasikan Pemasaran Digital kepada Pelaku UMKM Karawang

Dalam audiensi, sedikitnya 100 tendik dan dosen mendesak rektorat mengkaji ulang rancangan statuta kampus yang baru terkait jabatan fungsional di tiap tingkatan harus dipegang oleh ASN PNS.

Para tendik dan dosen menggugat rektorat melalui petisi penolakan. Mereka meminta agar statuta yang mengatur jabatan fungsional dibatalkan.

“Ada kekhawatiran. Sebagian besar ASN yang menyandang sebagai ASN PPPK ingin diakui dalam hal manajerial di kepemimpinan fakultas masing-masing,” paparnya.

“Karena senat dipandang sebagai representasi dari seluruh civitas akademika Unsika, maka mereka audiensinya dengan kami di senat untuk mengajukan pembatalan pengajuan yang masih berproses,” tutup Dayat. (*)