KARAWANG – Sebanyak 96,61 persen penduduk Karawang kini sudah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan kata lain, Karawang resmi menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC).
Predikat UHC ini ditandai dengan diserahkannya Sertifikat UHC oleh BPJS Kesehatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang di Aula Husni Hamid Karawang pada Senin, 23 Oktober 2023.
Deputi Direksi Wilayah V BPJS Kesehatan, Arief Syaefuddin, menyampaikan bahwa dengan tercapainya UHC di Kabupaten Karawang maka hampir seluruh penduduk Kabupaten Karawang telah memiliki jaminan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara, yaitu Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN).
Dia menyampaikan, secara umum per 1 Oktober 2023, kepesertaan JKN di seluruh Indonesia telah mencapai 264.423.853 jiwa dari total penduduk sebanyak 277.749.853 atau sejumlah 95,20 persen.
Sementara untuk Provinsi Jawa Barat mencakup 94,79 persen atau 46.767.863 jiwa terhadap 49.339.670 jiwa penduduk Jawa Barat.
“Untuk Kabupaten Karawang sendiri telah mencapai 96,91 persen atau 2.432.221 jiwa terhadap 2.509.839 jiwa penduduk Kabupaten Karawang. Kami yakin bahwa pencapaian UHC ini tidak lepas dari peran serta dan kerja keras para stakeholder yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang termasuk dinas-dinas terkait,” kata Arief dalam siaran pers yang diterima tvberita.co.id, Selasa, 24 Oktober 2023.
“Oleh karenanya kami sangat mengapresiasi segala upaya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam mewujudkan UHC di Kabupaten Karawang,” tambah Arief.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa hingga hari ini, penduduk Karawang yang dapat memanfaatkan program JKN (status kepesertaan aktif) baru mencapai 72,48% atau 1.819.013 jiwa saja.
Dukungan Pemerintah Kabupaten Karawang kedepannya masih sangat diperlukan untuk tetap mempertahankan dan meningkatkan jumlah kepesertaan JKN di wilayah Kabupaten Karawang serta meningkatkan keaktifan peserta JKN-KIS, agar penduduk di wilayah Kabupaten Karawang semakin terlindungi jaminan kesehatannya.
“Kami berharap per 1 Januari 2024, kepesertaan aktif di Kabupaten Karawang ini bisa mencapai minimal 75% terhadap jumlah penduduk Kabupaten Karawang sesuai data rilisan Ditjen Admindukcapil Kementerian Dalam Negeri. Hal ini guna mempertahankan kemudahan peserta PBPU Pemda langsung aktif pada saat didaftarkan. Semoga seluruh pemangku kepentingan Kabupaten Karawang dapat mengoptimalkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional,” lanjut Arief.