Beranda Regional Sanksi Tilang Batal Dilakukan di Tol Jakarta-Cikampek

Sanksi Tilang Batal Dilakukan di Tol Jakarta-Cikampek

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Penerapan tilang terhadap sistem pengendara mobil yang memaksa masuk tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol (GT) Bekasi Timur dan Bekasi Barat, batal diterapkan pagi tadi.

Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Cabang Jakarta-Cikampek Kompol Deni Setiawan mengatakan, penerapan tilang batal dilakukan setelah pihaknya bersama Kementerian Perhubungan dan PT Jasa Marga Tbk menggelar rapat koordinasi.

Dalam rapat itu, diputuskan masa sosialisasi tiga kebijakan Menteri Perhubungan diperpanjang karena masih adanya pelanggar yang berusaha masuk ke dalam ruas tol.

“Pengendara yang pelat kendaraannya tidak sesuai jadwal saat ini masih kami minta putar balik di depan gerbang tol,” kata Deni, Selasa (27/3).

Deni mengatakan, setiap akhir pekan seluruh instansi yang terlibat selalu mengevaluasi kebijakan ini.

Sebagai upaya terakhir, jika pengendara memaksa masuk padahal tak sesuai aturan, maka bakal ditindak.

Sejauh ini kepolisian masih melakukan cara preventif dengan mengimbau pengendara memutar arah.

“Diputarkan balikan dulu arah kendarannya, diharapkan pengguna jalan sadar, sehingga bila tidak sesuai jadwalnya otomatis pengendara tidak berusaha masuk,” ujarnya.

Kementerian Perhubungan mengeluarkan tiga paket kebijakan di ruas tol Japek melalui Permenhub Nomor 99 tahun 2018 dan Permenhub Nomor 18 tahun 2018.

Ketiga paket kebijakan ini adalah aturan ganjil-genap pelat kendaraan bagi golongan I di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Pembuatan jalur khusus angkutan bus di bahu jalan tol, dan pembatasan jam operasional kendaraan barang (dua arah) pada golongan III, IV dan V.

Ketiga paket kebijakan ini berlaku mulai 12 Maret 2018 setiap hari kerja, Senin-Jumat dari pukul 06.00-09.00 WIB. Sementara akhir pekan dan libur nasional ditiadakan.(KB)