Beranda Regional Sarana Pembuangan Air Limbah Domestik Mulai Diatur DPRD Purwakarta

Sarana Pembuangan Air Limbah Domestik Mulai Diatur DPRD Purwakarta

PURWAKARTA, TVBERITA.CO.ID- Mencegah tercemarnya sumber air yang diakibatkan pembuangan air limbah domestik yang cenderung berdekatan dengan sumber air, Pansus C DPRD Kabupaten Purwakarta kini tengah menggarap aturannya bersama dinas terkait lainnya yakni Bagian Umum Setda, Dinas Tata Ruang dan Pemukimanm, dan Dinas Kebersihan dan Lingkungan hidup.

Kalau selama ini warga masyarakat membuat septi-tank di area rumah masing-masing, ke depan tidak boleh lagi. Pasalnya, Pansus C DPRD Kabupaten kini tengah menyelesaikan Raperda Sarana Penampungan Air Limbah Domestik untuk menjadi Perda. Di setiap perkampungan atau perumahan harus membuat penampungan besar (komunal), yang mampu menampung dalam jumlah banyak.

“Kalau tidak diatur dari sekarang, apa yang terjadi dengan sumber air kita lima atau sepuluh tahun ke depan, mungkin semakin tercemar dan tidak sehat. Kita melakukan kunjungan kerja ke daerah lain yang telah memiliki aturan sekaligus untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya,” ujar Ketua Pansus C DPRD Purwakarta Haerul Amin, di ruang kerjanya.

Menurut Haerul, aturan ini tidak berlaku surut, terutama untuk mengatur tata rencana pembangunan perumahan pada masa depan.

“Minimal setiap dua puluh rumah, terdapat sebuah penampungan komunal, atau bisa juga di kawasan rest-area,” jelasnya, seraya menambahkan Februari ini Raperda ini bisa tuntas.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus C Heri Rosnedi, SH, menuturkan seringkali terjadi air limbah domestik itu mencemari sumber air, sehingga terkonsumsi oleh warga. Maklum, jarak antara sumber air dan septi-tank sangat berdekatan, karena terbatasnya lahan yang dimiliki.

“Maka, ke depan perlu diatur pembuatan Sarana Penampungan Air Domestik,” paparnya.

Dijelaskan, untuk bangunan fisik nantinya pihak Distarkim yang merancangnya. Sedangkan, untuk pembersihan penampungannya pihak Dinas Lingkungan Hidup yang mengerjakannya.(cr3/ris)