Beranda Regional Satnarkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu

Satnarkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Edarkan narkotika jenis sabu, dua wiraswasta diringkus Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang di daerah Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur. Polisi mengamankan barang bukti 1,88 gram sabu beserta alat hisap (bong).

Tersangka diantaranya, Ahmad Fauzi Kurnia alias Ozi (26) Dusun Jatirasa Tengah Rt. 01/06, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat. Ruslan Suherman aluas Rus (22) Kampung Rawagabus Rt 005/002, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawang Timur.

“Dari tangan Ozi, kami temukan satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan sabu seberat 1,05 gram dan akat hisap (bong). Serta dari tersangka Ruslan menemukan 0,83 gram sabu dan satu unit handphone,” kata Kasat Narkoba, AKP Eko Condro, Selasa (17/7).

Lanjut Eko, penangkapan pertama pada Kamis (12/7) di Kampung Rawagabus Utara Rt 005/002, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawang Timur. Sedangkan yang kedua pukul 23.45 Wib di Kampung Rawagabus Selatan, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawang Timur.

“Penangkapan keduanya merupakan target operasi kami yang telah lama dilakukan pengintaian. Mereka licin saat akan ditangkap, karena transaksinya sering berubah-ubah lokasi dan sistemnya simpan di suatu tempat,” ungkapnya.

Lanjut Eko, penangkapan mereka berawal dari informasi dari masyarakat yang wilayahnya sering dijadikan transaksi narkoba. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap Ahmad yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah diintrogasi kemudian tersangka mengakui mendapatkan dari sabu dari Ruslan.

“Kemudian kita selidiki dan kembangkan dan menangkap Ruslan dan ditemukan narkotika jenis sabu. Dia mengaku dari Aji (DPO) diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Bandung,” jelasnya.

Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Karawang. Kemudian dilakukan test urine dan hasilnya positif sabu dan melengkapi mindik tertib administrasi serta melakukan perkembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannta para tersangka pengedar sabu-sabu akan dijerat dengan Pasal 114 Jo 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (kb)