Beranda News Satpam PLTGU Jawa-1 Ngeluh Digaji di Bawah UMK, Begini Penjelasan Royal Security...

Satpam PLTGU Jawa-1 Ngeluh Digaji di Bawah UMK, Begini Penjelasan Royal Security Indonesia

Pihak PT Bripindo Sejahtera atau dikenal Royal Security Indonesia memberikan penjelasan terkait keluhan para satpam PLTGU Jawa-1 soal gaji di bawah UMK.

KARAWANG – Puluhan satpam atau petugas keamanan di proyek PLTGU (pembangkit listrik tenaga gas dan uap) Cilamaya, Karawang mengeluhkan digaji dibawah UMK (upah minimum kabupaten) Karawang.

Mereka digaji Rp 3,5 juta, padahal UMK Karawang sebesar Rp 4,7 juta.

Atas hal itu, perusahaan penyedia jasa keamanan di PLTGU Jawa-1, PT Bripindo Sejahtera atau dikenal Royal Security Indonesia membantah hal tersebut.

Menurut mereka, keluhan para pekerja Royal Security dibawah naungan Samsung C&T ini terjadi karena salah paham.

Mereka berdalih, gaji pekerjanya masih dibawah UMR lantaran baru bekerja kurang dari satu bulan. Sementara untuk masalah slip gaji, kebijakan perusahaan tak mengeluarkan karena takut dijadikan jaminan pinjaman online (Pinjol).

Baca juga: PLTGU Jawa-1 Siap Benahi Jalan Cikalong-Cilamaya, Bupati Cellica: Jangan Tertunda Lagi

“Untuk slip gaji kita belum bisa mengeluarkan, karena kontrak kami disini masih 5 bulan. Banyak problem yang akan timbul ketika slip gaji dikeluarkan, seperti digunakan untuk jaminan pinjol, atau kredit bermasalah. Sehingga nanti yang dikejar pihak perusahaan,” ujar HRD Royal Security, Aryo SV  kepada awak media, Selasa (14/6/2022).

Sementara, soal perkara gaji dibawah UMR. Aryo menyebut hal ini terjadi karena beberap anggota bergabung ditengah bulan. Sehingga, upah yang mereka keluarkan disesuaikan dengan porsi mereka.

“Upah mereka sudah sesuai, (perbandingannya,red) 70 : 30, yang 70 persen untuk gaji pokok, 30 persen itu tunjangan maupun iuran BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan hingga pajak penghasilan,” jelas Aryo.

Ditegaskannya, anggota yang angkanya dibawah UMR, karena dia tidak dari awal masuknya.

Apalagi mereka merupakan pekerja existing dari perusahaan lama yang kini bekerja di Royal Security.

“Kami baru gaji pertama, lalu ini baru perpindahan otomatis kan pendapatan mereka tidak mungkin penuh,” timpalnya.

Dia menambahkan, sebetulnya juga dalam
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sudah dituliskan keterangan soal rincian gaji.

“Kemungkinan itu ada mis komunikasi, makanya kita telah melakukan pertemuan kepada para petugas keamanan untuk kembali memberikan penjelasan,” tandasnya.

Perselisihan pekerja di mega proyek PLTGU Jawa-1, Cilamaya-Karawang kembali terjadi. Kali ini, puluhan tenaga kerja security dari kontraktor Samsung C&T mengaku jadi korban eksploitasi kerja oleh perusahaan penyedia jasa keamanan Royal Security Indonesia.

Baca juga: PLTGU Jawa Satu Power Berbagi Paket Sembako

Mereka mengaku tak mendapatkan haknya sebagai pekerja, setelah perusahaan outsourcing itu tak membayar upah mereka sesuai dengan kontrak kerjanya. Selain itu, para tenaga security yang seluruhnya pekerja lokal asal Cilamaya tersebut memiliki jam kerja di atas ketentuan perundang-undangan. Dengan minimum waktu kerja 12 jam sehari.

Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefulloh mengaku sudah mengetahui adanya pelanggaran tersebut. Pihaknya bahkan tengah menunggu laporan tertulis dari para pekerja di PLTGU Jawa-1. Untuk kemudian melakukan tindak lanjut atas pelaporan itu melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang.

“Pastinya laporan itu sudah kami terima, kita akan memastikan apakah pelanggaran yang dilaporkan itu benar apa tidak. Saat ini kita juga masih menunggu laporan tertulis dari para pekerja,” kata Wabup, Jumat, (10/6) usai berdialog dengan belasan tenaga security tersebut di acara Gebyar Paten Kecamatan Cilamaya Wetan.

Berdasarkan laporan para pekerja, kata Wabup, upah yang mereka terima selama bekerja di perusahaan Royal Security hanya Rp. 3,5 jutaan. Padahal, upah minimum regional (UMR) di Kabupaten Karawang paling rendah Rp. 4,7 juta per bulan.

Setelah mengetahui permasalahan ini, Aep mengaku bakal berkoordinasi dengan pengawas Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebab, perselisihan pekerja yang terjadi di proyek PLTGU Jawa-1 itu tidak bisa dilakukan oleh pihak Disnakertrans Karawang.

“Kita harus melaporkan kasus ini kepada pengawas dinas tenaga kerja provinsi, saya sudah sampaikan kepada Plt Kepala Disnaker Karawang, Pak Asip, agar segera berkoordinasi dengan korban dalam hal ini pekerja di PLTGU tersebut,” ujar Aep di Desa Rawagempol Wetan.

“Kalau hasilnya mereka dinyatakan salah, saya akan turun lagi untuk sidak ke sana,” tegasnya. (kii)