Beranda Regional Satreskrim Polres Cianjur Tangkap Lima Pelaku Penipuan Investasi Bodong

Satreskrim Polres Cianjur Tangkap Lima Pelaku Penipuan Investasi Bodong

CIANJUR, TVBERITA.CO.ID -SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Cianjur dalam beberapa bulan terakhir.

 

Selain itu, Satreskrim juga dapat menangkap sedikitnya lima orang pelaku, di antaranya satu orang pelaku penipuan investasi, dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), dan dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pengungkapan ketiga tindak pidana itu berawal dari informasi dan laporan masyarakat yang diterima Satreskrim Polres Cianjur.

Wakapolres Cianjur, Kompol Santiadji Kartasasmita, mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana itu merupakan hasil dari Operasi Libas Lodaya 2018 yang digelar serentak di seluruh Indonesia sejak 10 Juli hingga 19 Juli 2018.

Santiadji mengungkapkan, untuk kasus penipuan investasi. Jajarannya berhasil mengamankan satu orang pelaku, berinisial AP (23).

Nilai kerugian dari sejumlah korban yang sudah kena tipu daya remaja putri itu mencapai sekitar Rp1 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun, aksi penipuan investasi bodong itu awalnya dilakukan pelaku media sosial.

“Pelaku mengajak warganet menginvestasikan dananya untuk modal pengembangan usaha. Iming-imingnya, dari setiap hasil penjualan, para investor akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen per bulan. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar,” jelas Santiadji, didampingi Kasatreskrim AKP Achmad Gunawan, kepada wartawan.

Kasus penipuan investasi bodong itu, ungkap Santiadji, berawal saat sejumlah investor yang merupakan korban berupaya menanyakan kepada pelaku. Namun mereka tak mendapatkan penjelasan pasti. Hingga akhirnya mereka melaporkan ke polisi.

“Modusnya menawarkan bisnis melalui investasi hijab. Pelakunya berinisial AP membuat bentuk perjanjian investasi. Setiap investor diiming-iming mendapatkan keuntungan sebesar 20 persen per bulan dari nilai investasi,” ungkapnya.

Jumlah korban berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka mencapai hampir 100 orang. Namun polisi hanya menindaklanjuti laporan yang masuk ke polsek maupun polres.

“Korban yang sudah melapor ke polsek dan polsek sekitar 15 orang. Tapi dari BAP (berita acara pemeriksaan), tersangka sudah merekrut kurang lebih hampir 100 investor,” ujarnya.

Aksi pelaku sudah berlangsung kurang dari satu tahun. Nilai kerugian satu orang korban bervariasi.

“Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya tak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya yang merupakan jaringan. Untuk pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana dan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannnya empat tahun kurungan,” katanya.

Untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), lanjut Santiadji, jajarannya berhasil mengamankan dua orang pelaku.

Kedua orang pelaku TPPO itu, yaitu A (35), dan H (58) ditangkap saat keduanya melakukan perjalan menuju salah satu agen di Jakarta.

Kedua pelaku TPPO itu, sambung dia, ditangkap saat keduanya akan mengantarkan dua orang korban perdagangan manusia.

“Untuk pelaku TPPO ditangkap di Jalan Raya Cikalongkulon, Desa Mekarmulya, Kecamatan Cikalongkulon. Dari tangan tersangka, kami mengamankan 2 buah paspor milik korban, 1 unit mobil, dua buah telepon seluler, dan STNK,” ucapnya.

Sesuai Peraturan Menaker Nomor 260/2015 dengan tegas disebutkan adanya pelarangan untuk pemberangkatan TKI perseorangan ke 19 kawasan negara di Timur Tengah.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap dia.

Sementara untuk kasus curanmor, lanjut Santiadji, jajarannya menangkap dua orang pelaku dan mengamankan delapan unit sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan tersangka.

“Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara mencuri kendaraan bermotor yang terparkir di tempat umum ataupun di dalam rumah korban,” kata Santiadji.

Santiadji menambahkan, kedua pelaku curanmor dijerat dengan KUHPidana pasal 363 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak segan dan cepat melaporkan setiap melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas di lingkungannya. Kami akan tindak tegas setiap pelaku kejahatan yang menjalankan aksinya di wilayah hukum Cianjur,” pungkasnya.(kb)