
KARAWANG – Kepala SDN Cibalongsari 3 Klari, Karawang, Lela Nurlaela menegaskan tidak pernah secara sengaja menolak setiap anak yang mendaftar ke sekolahnya.
Penegasan itu disampaikan Lela saat merespons kabar sekolahnya yang disebut menolak pendaftaran seorang anak berusia 7 tahun berinisial J karena penerbitan KK-nya kurang dari setahun.
Dia pun menuturkan kronologis ihwal persoalan yang dialami J dan ibunya.
Baca juga:Â Berawal Cari Bebek, Linmas yang Terseret Banjir di Karawang Ditemukan Meninggal
“Terkait persoalan J dan ibunya memang sempat datang ke sekolah. Kami jelaskan bahwa kuota penerimaan siswa di Cibalongsari 3 sudah full 160 anak. Kami berupaya fasilitasi juga ananda J ini agar didaftarkan ke sekolah lain yang kuotanya masih kosong,” ungkap Lela, Jumat (11/7).
“Pas berdiskusi dengan ibunya itu saya nggak tau ternyata beliau ini sempet membuat video berisi curhatan yang ditolak sekolah, guru-guru lain ada yang ‘ngeuh. Dan ternyata nama sekolah kami yang dicatut di salah satu akun medsos,” lanjut dia.
Mengetahui hal itu, ia pun langsung mempertanyakan kepada orang tua J apa alasannya membuat video tersebut, termasuk ke PAUD tempat asal J bersekolah.
“Kami konfirmasi juga dengan pihak PAUD supaya tau kronologis sebenarnya. Ternyata pihak sekolah sempet monitor SPMB di sekolah kami dan awalnya hendak mendaftarkan J, tapi batal karena secara sistem, posisi J berada di zona merah karena KK-nya belum genap setahun,” papar Lela.
Sebagaimana aturan pemerintah pusat, lanjut dia, untuk pendaftaran SPMB jalur domisili, KK yang digunakan harus diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Baca juga:Â Perpisahan di SDN Cibalongsari 3 Klari Penuh Haru Bahagia, Diharap Sukses di Masa Depan
“Itu aturan dari pemerintah pusat. Semua seleksi sitem SPMB dibuat pemerintah, untuk itu mohon semua dipahami karena kami hanya berkewajiban menjalankan sistem ini sebaik-baiknya,” ujarnya.













