
KARAWANG – Fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) di perumahan Ekamas di Kecamatan Kotabaru, Karawang diduga dijual secara sepihak oleh pihak pengembang.
Hal itu diketahui saat DPRD Kabupaten Karawang menerima laporan masyarakat ihwal dugaan hilangnya sebagian aset fasos fasum di perumahan tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Karawang, Acep Suyatna, menyebut bahwa lahan fasos fasum di Perumahan Ekamas seluas 12.000 meter persegi.
Namun saat proses serah terima PSU dengan Pemkab Karawang, terdapat kekurangan sekitar 3.000 meter, karena diduga sudah dijual pengembang ke developer lain.
Baca juga: KPU Karawang Pastikan Rekomendasi Perbaikan Coklit dari Bawaslu Sudah Clear
“Diduga sekitar 3.000 meter lahan fasos fasum Perumahan Ekamas ini telah dijual oleh oknum pengembangan kepada pengembang perumahan lain yang akan dibangun di sekitar perumahan Ekamas,” ujar Acep, Kamis (25/7).
Maka itu, DPRD Karawang akan memanggil PT Eka Makro selaku pengembang perumahan Ekamas beserta Dinas PRKP, BPN dan BPKAD sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut.