Beranda Karawang Sebulan, 32 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Diciduk Polres Karawang

Sebulan, 32 Pengedar Narkoba dan Obat Keras Diciduk Polres Karawang

32 pengedar narkoba di karawang ditangkap polisi
Sebanyak 32 pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT) ditangkap polisi di Kabupaten Karawang. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, yakni sepanjang September hingga Oktober 2025.

KARAWANG – Sebanyak 32 pengedar narkoba dan obat keras tertentu (OKT) ditangkap polisi di Kabupaten Karawang. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu satu bulan, yakni sepanjang September hingga Oktober 2025.

Para tersangka dihadirkan polisi dalam konferensi pers di ruang Humas Polres Karawang, Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Andriansyah menyebut, pihaknya berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan total 32 tersangka.

“Jadi hari ini ada 28 kasus dengan 32 tersangka,” kata Fiki di lokasi.

Baca juga: Sejoli Pembuang Bayi dengan Mulut Dilakban di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara

28 Kasus dalam Sebulan

Dari 28 kasus itu, polisi memerinci pengungkapan yang melibatkan beberapa jenis narkotika.

Sabu: 20 kasus dengan 24 tersangka.

Ganja: 3 kasus dengan 3 tersangka.

Tembakau sintetis (sinte): 2 kasus dengan 2 tersangka.

Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus dengan 3 tersangka.

Salah satu kasus sabu diungkap pada 24 September 2025 di Desa Wara, Tanjungjaya, Kecamatan Cilamaya Wetan. Dalam kasus ini, polisi mengamankan sabu seberat 126,55 gram dan tiga tersangka berinisial L, Z, dan E.

Untuk kasus ganja, polisi menangkap seorang pengedar berinisial DAF alias DBL di Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe, pada 22 Oktober 2025. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti ganja seberat 1,247 kilogram.

Sementara kasus OKT diungkap pada 14 Oktober 2025 di Perumahan Orchidea, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Polisi menyita 8.000 butir obat keras dari lokasi tersebut.

Baca juga: Bukan karena MBG, Disperindag Karawang Bilang Harga Telur Naik Gegara Cuaca Buruk

Pasal dan Ancaman Hukuman

Kapolres menjelaskan, setiap kasus dikenakan pasal berbeda sesuai jenis barang bukti.

Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat 1 jo. 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009. Hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat 2 jo. 112 ayat 2 UU yang sama. Ancaman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun disertai denda.

Ganja: Pasal 111 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009. Hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dengan denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Tembakau sintetis: Pasal 114 ayat 1 jo. 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009. Hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

OKT: Pasal 435 jo. 436 ayat 2 UU No. 17 Tahun. (*)