KARAWANG – Kepolisian meringkus sejoli yang membuang bayinya dengan mulut dilakban di Karawang, Jawa Barat. Keduanya kini harus meringkuk di balik dinginnya sel tahanan.
Kasus penemuan bayi itu sebelumnya membuat warga geger. Bayi tak berdosa itu ditemukan di Desa Bojongsari, Kecamatan Tirtamulya, Karawang pada Sabtu (25/10) kemarin.
Baca juga: Sejoli Pembuang Bayi dengan Mulut Dilakban di Karawang Ditangkap: Pasangan Kumpul Kebo
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Andriansyah, mengatakan, atas pernuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkap Fiki di Mapolres Karawang, Selasa (28/10).
Fiki menuturkan, peristiwa tragis itu berawal saat pelaku RDL melahirkan bayi tersebut di rumahnya pada Sabtu (25/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat persalinan, RDL hanya ditemani MRB.
Baca juga: Kejinya Sejoli Pembuang Bayi di Karawang, Baru Lahir Langsung Dilakban hingga Tewas
Sesaat setelah lahir, pelaku langsung menutup mulut bayi menggunakan lakban hingga tak dapat bernafas dan meninggal dunia.
Untuk menghilangkan jejak, kedua pelaku membungkus jasad bayi malang itu dengan kain warna hitam dan biru yang kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel hitam. Bayi tersebut mereka buang ke wilayah Kampung Kalen Kupu, Kecamatan Tirtamulya.
“Dibuang dengan jarak kurang lebih 5 kilometer dari lokasi kejadian perkara, atau tempat dilakukan lakban tadi,” tambah Fiki. (*)









