Beranda Headline Sejumlah Pejabat Pemkab Karawang Dipolisikan Pengusaha Gegara Proyek, Peradi Dorong Lapor Balik

Sejumlah Pejabat Pemkab Karawang Dipolisikan Pengusaha Gegara Proyek, Peradi Dorong Lapor Balik

Pejabat pemkab karawang dipolisikan pengusaha
Ketua Peradi Karawang, Asep Agustian.

KARAWANG – Sejumlah pejabat Pemkab Karawang dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) oleh seorang pengusaha asal Cikarang berinisial MJ. Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karawang, Asep Agustian menyoroti sejumlah kejanggalan terkait kasus tersebut.

Pelaporan ke Polda Jabar tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/391/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal Kamis 14 Agustus 2025.

Dalam laporannya, disebutkan sejumlah inisial pejabat Pemkab Karawang yang di antaranya AAR, FJ, WJ, MM dan sejumlah nama pejabat lainnya.

Askun—sapaan akrab Asep Agustian—mengapresiasi langkah hukum MJ tersebut karena hal itu merupakan hak warga negara.

Baca juga: Dewas Petrogas Karawang Resmi Ditunjuk, Peradi: Bukti Bupati Aep Bebas Intervensi Politik

Namun demikian, ia menilai beberapa pernyataan MJ pasca pelaporan itu terkesan membuat opini liar. Yaitu seperti menyebut beberapa insial pejabat Pemkab Karawang seperti inisial AAR yang merujuk ke nama Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah.

Opini liar tersebut, menurutnya akan menjadi preseden buruk bagi kinerja pemerintahan Karawang di bawah kepemimpinan Bupati Aep Syaepuloh, sebab AAR baru menjabat Sekda Karawang mulai tahun 2024.

Sementara proyek pekerjaan yang dipersoalkan MJ terjadi pada awal tahun 2023.

Maka, kata dia, jika MJ merasa tertipu seharusnya mengejar ‘calo proyek’ pekerjaan yang merugikannya. Bukan membuat opini liar yang membuat preseden buruk pemerintahan dan para pejabat Karawang.

“Ya sudah sebut saja namanya Sekda Asep Aang Rahmatullah, jangan pake inisial segala. Tapi pertanyaanya apakah MJ pernah bertemu langsung dengan Asep Aang? Karena kalau melalui perantara, terkadang penafsiran suka berbeda. Lagian Asep Aang baru menjabat Sekda mulai tahun 2024,” katanya, Senin (18/8).

Baca juga: Polisi Tetapkan Ayah-Anak di Karawang DPO Kasus Curanmor: Tak Segan Tembak Korbannya

MJ pernah melapor di Polres Karawang

Atas persoalan ini, Askun mengaku sudah mengetahui jika MJ pernah melaporkan persoalannya ke Polres Karawang. Sehingga Askun mempertanyakan urgensi dan tujuan MJ kembali melaporkan persoalannya ke Polda Jabar.

“Ya, saya sudah tahu MJ juga pernah melapor di Polres Karawang. Saya juga tidak tahu kenapa MJ lapor lagi ke Polda. Apakah ini berkaitan dengan KUHAP Pasal 184 mengenai barang bukti yang belum terpenuhi,” tuturnya.

“Padahal yang saya tahu semua proses hukum sama saja, baik di tingkatan Polsek, Polres, Polda maupun Mabes Polri, semuanya memiliki SOP. Jadi nanti bisa saja laporan MJ di Polda Jabar dikembalikan ke Polres Karawang,” timpal Askun.

Pertanyakan etika pengacara MJ

Menyikapi persoalan ini, Askun juga mempertanyakan etika lawyer atau pengacara MJ yang melakukan komunikasi dengan Sekda Asep Aang, setelah membuat laporan di Polda Jabar.

“Hoh, kenapa jadi harus komunikasi dengan Sekda segala. Padahal biarkan saja proses hukum berjalan kalau sudah dilaporkan. Jadi kembali lagi kita pertanyakan, sebenarnya motif laporannya apa?. Kalau ceritanya seperti ini, saya pribadi jadi malu sebagai profesi lawyer,” tanya Askun.