Beranda Regional Selain Jadi Korban Praktik Dukun, HS Jadi Korban Pemerkosaan Selama 15 Tahun

Selain Jadi Korban Praktik Dukun, HS Jadi Korban Pemerkosaan Selama 15 Tahun

TVBERITA.CO.ID -Hs (28) ternyata menjadi korban pemerkosaan selama 15 tahun diculik Jago (83), warga Desa Bajugan, Kecamatan Galang, Tolotoli, Sulawesi Tengah, yang juga dikenal sebagai dukun atau paranormal oleh warga setempat.

 

Korban diculik lalu disembunyikan dan dipaksa melayani Jago sejak 2003, saat masih korban berusia 13 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tolitoli M Iqbal Alqudusy setelah pihaknya melakukan pemeriksaan lanjutan, Senin (6/8/2018).

Sebelumnya, Jago mengaku menculik Hs untuk dijadikan alat perdukunan memanggil jin.

“Menurut tersangka, motifnya, Hs dipakai sebagai tumbal atau alat perdukunan untuk menghadirkan jin,” ungkap M Iqbal kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (5/8/2018).

Namun kemudian, Jago baru mengakui menjadikan Hs sebagai ‘budak nafsu’.

Baca Juga : 15 Tahun Hilang, Hasni Ditemukan Jadi Korban Praktik Dukun

“Caranya korban disugesti dengan foto laki-laki yang diberi nama Amrin,” terang M Iqbal, Senin (6/8/2018).

Amrin, yang ternyata adalah Jago, dipercayai Hs sebagai jin yang menemaninya.

Korban bahkan meminta dikembalikan ke tempatnya disembunyikan setelah diselamatkan.

“Kondisi terakhir Hs masih linglung dan selalu minta dikembalikan ke gua (sela-sela, red) batu karena katanya jin bernama Amrin menunggu yang bersangkutan,” kata M Iqbal, Minggu (5/8/2018).

Diketahui, Mk (63), ayah HS, mengaku sampai menghabiskan biaya lebih dari Rp 11 juta untuk mencari putrinya sejak 15 tahun silam.

Korban ditemukan setelah sang kakak, Dv, warga Dako Pamean, Tolitoli, Sulawesi Tengah, mendengar kabar bahwa adiknya berada di rumah Jago.

Polsek Dako Pamean lalu melakukan pencarian ke rumah Jago hingga menemukan Hs di sela-sela batu besar di sekitar rumah Jago, Minggu (5/8/2018).

Hingga kini Hs masih mendapat pendampingan dari psikolog Dinas Sosial, sembari kepolisian menunggu hasil visum Hs dari RSU Mokopindo Tolitoli.

Sementara itu, tersangka dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak dan kesusilaan.(tribun/kb)