
“Kalau IKD itu verifikasinya hanya muncul sesaat lalu hilang kembali, jadi tidak tersimpan secara fisik. Sementara fotokopi KTP kan bentuknya fisik dan bisa tersimpan di lembaga tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Belum Ada Kasus Hantavirus di Karawang, Warga Diminta Waspada
Meski demikian, Torich memastikan hingga saat ini tidak ada instruksi pelarangan fotokopi e-KTP bagi masyarakat maupun lembaga pelayanan.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, baik secara langsung maupun melalui layanan digital.
“Lindungi data pribadi kita, jangan sembarangan memberikan data kepada pihak yang tidak jelas. Kalau ada permintaan data melalui website atau link tertentu, pastikan dulu sumbernya valid dan resmi,” pungkasnya. (*)








