KARAWANG – KA, seorang pemilik ponpes di Kecamatan Majalaya, Karawang yang cabuli sejumlah santriwatinya kini ditangkap polisi.
“Penangkapan (tersangka) dilakukan sekitar akhir bulan Agustus kemarin,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, Senin (9/9).
Edwar bilang, jumlah korban yang melapor di kasus tersebut sebanyak 6 orang. Namun tak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah.
Baca juga: Ortu Korban Pelecehan Kecewa dengan Oknum Pimpinan Ponpes di Karawang: Anak Saya Trauma Berat..
Menurutnya, pelecehan itu terjadi sejak pertengahan tahun 2023 sampai Maret 2024 dengan berbagai modus.
“Pertama pada saat santri perempuan melakukan suatu kesalahan, melanggar aturan ponpes, pelaku memberikan hukuman berupa tindakan yang dapat mempertontonkan aurat wanita.”
“Kemudian saat waktu-waktu tertentu, di saat santri berada di tempat yang tidak terlalu ramai, pelaku sering melakukan atau menyentuh bagian fisik dari para korban,” papar Edwar.
Baca juga: Penataan Jalan Tuparev Karawang Bikin Para Pedagang Senang, Jadi Rapi dan Enak Dipandang
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KA dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Ancaman hukuman maksimal 15 th penjara,” kata dia.
Ramai-ramai dilaporkan orang tua santriwati
Sebelumnya, KA dikabarkan mencabuli puluhan santriwatinya. Hal itu terungkap saat para orang tua korban melaporkan kasusnya ke kepolisian.