“Motifnya untuk mengelola lahan parkir, pelaku mengancam dengan senjata tajam,” lanjut Arif.
Baca juga: Jambore Pramuka Dunia di Korsel Dilanda Panas Ekstrem, Kabar Kontingen Karawang Bagaimana?
Berdasarkan kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 unit mobil, rekaman CCTV dan pelaku yang diduga berstatus preman.
“Hasil pemeriksaan pelaku meminta sekitar 500 hingga 1 juta perbulan. Terkait korban, kami sedang melakukan koordinasi dengan dokter psikolog karena dikhawatirkan trauma,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku asal Kota Baru tersebut disanggakan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara. (*)