Beranda Headline Sengketa Hukum Anak-Ibu di Karawang gegara Harta Warisan: Saya Minta Keadilan, Kenapa...

Sengketa Hukum Anak-Ibu di Karawang gegara Harta Warisan: Saya Minta Keadilan, Kenapa Dituduh Durhaka?

Anak durhaka ibu anak di karawang
Pelapor Stephanie Sugianto, membantah tudingan anak durhaka yang selama ini dialamatkan kepadanya oleh pihak terlapor, Kusumayati, ibu kandungnya sendiri.

JAKARTA – Perkara hukum yang melibatkan anak dan ibu terkait harta warisan masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Pelapor Stephanie Sugianto, membantah tudingan anak durhaka yang selama ini dialamatkan kepadanya oleh pihak terlapor, Kusumayati, ibu kandungnya sendiri.

“Bagai petir di siang bolong, ketika saya dituduh sebagai anak durhaka karena memperkarakan orang tua. Padahal selama ini saya selalu berusaha menjadi anak yang patuh terhadap orang tua saya,” ucap Stephanie dalam keterangannya, Rabu (26/6).

Dia bilang, tentu bukan tanpa asalan melaporkan orang tuanya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai Terdakwa dalam perkara pidana nomor: 143/Pid.B/2024/PN.Kwg, di Pengadilan Negeri Karawang.

Baca juga: Nepotisme Masih Kental di Pemerintahan Desa, Sejumlah Posisi Penting Diduduki

Hal itu, kata dia, semata-mata demi mempertahankan hak-hak sebagai salah satu ahli waris dari almarhum Ayahnya bernama Sugianto, agar mendapatkan perlakukan yang adil dan mendapatkan bagian hak waris sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan hukum waris.

Dia membeberkan, sejak ayahnya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012 sampai perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang, seluruh harta waris baik berupa harta bergerak (mobil, uang, perhiasan emas, asuransi, deposito), dan harta tidak bergerak (tanah, rumah, ruko), serta saham-saham dan aset perusahaan PT Emkl Bimajaya Mustika, baik dokumen kepemilikan dan fisiknya, dikuasai oleh ibu serta kakak kandungnya, Dandy Sugianto dan adik kandungnya, Ferline Sugianto.

Dia menegaskan, sebagai salah satu ahli waris dia tidak mendapatkan bagian serupiah pun atas harta waris tersebut. Bahkan haknya sebagai salah satu ahli waris atas kepemilikan saham-saham di PT Emkl Bimajaya Mustika dihilangkan dengan cara dipalsukan tanda tangannya, baik dalam Surat Keterangan Waris (SKW) tertanggal 27 Februari 2013 yang dibuat di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat dan Notulen RUPSLB PT Emkl Bimajaya Mustika tertanggal 01 Juli 2013.

“Saya pun baru membuat Laporan Polisi terhadap orang tua saya Kusumayati, pada tanggal 26 Mei 2021 atau kurang lebih selama 9 (sembilan) tahun, setelah ayah saya meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2012.”

“Hal ini membuktikan bahwa saya selama 9 (sembilan) tahun, tidak pernah serakah mengenai pembagian harta warisan, sepanjang hak-hak saya sebagai salah satu ahli waris tidak dihilangkan,” jelas Stephanie.

Baca juga: Sebagian Jalan Cidomba Karawang yang Rusak Bakal Diperbaiki, Anggarannya Rp 500 Juta

Dia menjelaskan, laporan polisi yang dibuat telah melalui tahapan proses penyidikan yang cukup panjang dan lama, yakni kurang lebih selama 3 tahun terhitung sejak tanggal 26 Mei 2021 s/d tanggal 27 Mei 2024.

Ini terjadi didasarkan atas dasar pertimbangan, baik oleh penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum, semata-mata untuk memberikan ruang waktu yang cukup untuk melakukan upaya-upaya musyawarah dan perdamaian atau Restorative Justice (RJ) baik pada tingkat penyidikan di kepolisian maupun pada tingkat penuntutan di kejaksaan.

Namun ternyata gagal, karena pihak ibunya tidak mau memberikan daftar harta bersama berikut dokumen kepemilikannya yang diperoleh dalam perkawinan dengan ayahnya secara jujur dan transparan.

“Selain itu pihak orang tua saya juga tidak mau melakukan Internal Audit terhadap PT Emkl Bimajaya Mustika agar saya dapat mengetahui dengan jelas dan pasti apa saja aset perusahaan almarhum ayah saya yang dijadikan sebagai sumber usaha keluarga orang tua saya,” ujarnya.

Baca juga: Di Karawang, KPU Jabar Ingatkan Pantarlih Wajib ke Rumah-rumah Warga saat Coklit

Di samping itu, dia menilai bahwa pihak ibunya telah menyebarkan informasi yang tidak benar kepada pihak kepolisian, pihak Kejaksaan dan keluarga besarnya dengan mengatakan bahwa dirinya adalah anak durhaka karena telah tega membuat laporan polisi untuk memeras orang tuanya sendiri, agar mendapatkan harta waris.

“Padahal semua itu adalah tidak benar,” katanya.