Beranda Karawang Senpi yang Dipakai Bang Jago Palak Pedagang di Karawang Ternyata Cuma Pistol...

Senpi yang Dipakai Bang Jago Palak Pedagang di Karawang Ternyata Cuma Pistol Mainan

Bang jago palak pedagang
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari pelaku JP yang memalak pedagang di Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

KARAWANG – Aksi bang jago atau pelaku premanisme yang memeras pedagang buah di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang telah tertangkap.

Pelaku JP (38) merupakan warga Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang.

Polisi mengungkap bahwa senjata api yang dipakai untuk mengancam dan memeras korbannya ternyata cuma pistol korek api.

“Pistol korek api beli, pelaku beli secara online,” ungkap Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (10/5/2023).

Baca juga: Aksi Bang Jago Todong Pistol dan Palak Pedagang Buah di Karawang, Endingnya Berujung Malu

Aksi bang jago ini berawal dari viralnya video di sosial media yang memperlihatkan pelaku datang ke sebuah kios buah dan meminta ‘jatah preman’ secara paksa.

Pelaku mengancam korban dengan sebuah benda seperti senjata api.

Wirdhanto menjelaskan, beberapa hari sebelumnya, sebelum kejadian terekam video pelaku sudah datang ke lokasi tersebut dengan meminta uang Rp 300 rb, tetapi hanya diberi Rp 100 ribu.

“Yang bersangkutan pake senjata api untuk mengancam agar uangnya ditambah,” katanya.

Dilumpuhkan petugas

Wirdhanto menyebut, polisi melumpukan pelaku karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Baca juga: Beredar Video 3 Pemuda di Karawang Dikabarkan Jadi Korban Geng Motor, Polisi: Hoax!

“Oleh karena itu kami melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku yang berstatus pengangguran ini diketahui sudah terjadi sejak kurun tiga bulan ke belakang.

Terdapat beberapa pedagang yang menjadi korban pemerasan pelaku dengan besaran variatif. “Kami masih mendalami dan menelusuri korban-korbannya. Saat ini ada 5 korban semuanya pedagang,” sambung Wirdhanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)