Beranda Headline Seorang Buruh Harian di Klari Sembunyikan Ganja 4,4 Kilogram

Seorang Buruh Harian di Klari Sembunyikan Ganja 4,4 Kilogram

Seorang buruh harian berinisial KT alias Maung (41) sembunyikan 4,4 kilogram ganja siap edar di rumah kontrakannya di Desa Duren, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Sebelum ditangkap, polisi sudah lebih dulu mengintai rumah kontrakan warga Telagasari ini. Dari laporan masyarakat yang masuk ke kantor polisi, Maung dan komplotannya kerap mengedarkan ganja.

“Tersangka ditangkap saat sedang menggunakan ganja,” kata Kasat Res Narkoba Polres Karawang AKP Aji Setiaji, S.Sos.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket besar ganja dengan berat total tiga kilogram, dan 24 bungkus klip bening ganja dengan berat total 1,4 kilogram.

Polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektrik, dan satu buah ponsel yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan transaksi. Hasil tes urine juga menyatakan tersangka positif narkoba.

Maung mengaku paket ganja tersebut bukan miliknya. Ia hanya dititipi oleh seorang pria berinisial BSU yang saat ini statusnya buron.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Aji.

Tersangka terancam Pasal 114 (2), juncto 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terancam hukuman “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, pungkasnya.