
KARAWANG – Sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang menerbitkan 46.417 paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Karawang dan Purwakarta.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra saat merilis capaian kinerja sepanjang tahun 2025 pada Kamis, (18/12).
Andro memaparkan bahwa sampai dengan 15 Desember 2025 pihaknya berhasil memperoleh capaian 92,10 persen.
Baca juga: Pintu Air Jebol, Petani Karawang Patungan Selamatkan 100 Hektare Sawah yang Kebanjiran
“Dari target kinerja 50.400, kami menerbitkan 46.417 paspor WNI,” ungkapnya kepada awak media.
Ia memaparkan, secara rinci 46.417 tersebut terdiri dari permohonan paspor baru sebanyak 29.300 pemohon, ganti (habis masa berlaku) sebanyak 10.424 pemohon, ganti (hilang karena keadaan kahar) sebanyak 18 pemohon, ganti (hilang) sebanyak 316 pemohon, ganti (penuh/halaman penuh) sebanyak 253 pemohon, ganti (rusak karena keadaan kahar) sebanyak 18 pemohon, ganti (rusak) sebanyak 41 pemohon dan paspor PMI (LTSP) sebanyak 6.048 pemohon.








