Beranda Regional Serapan APBD Minim, Pengawasan DPRD Karawang Lemah

Serapan APBD Minim, Pengawasan DPRD Karawang Lemah

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Serapan anggaran sampai dengan pertengahan triwulan terakhir masih rendah. Dari total anggaran Rp 4,6 triliun, realisasi serapan anggaran secara keseluruhan baru mencapai 60,86 persen atau sebesar Rp 2,8 triliun.

 

Kondisi tersebut mendapat kritikan pedas sejumlah elemen masyarakat. Mereka khawatirkan program pembangunan tidak akan dapat berjalan optimal. Pasalnya, waktu pelaksanaan anggaran hanya tinggal tersisa 40 hari lagi.

“Kita sudah masuk diakhir tahun, sudah akhir dari triwulan keempat. Ini semestinya sudah terserap 90 persen. Maka ini bisa disebut tidak berhasil,”ujar Dr. Soni Hersona, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNSIKA, saat ditemui di ruang kerjanya, Sabtu (25/11).

Menurutnya, Jika dilihat tahun – tahun kebelakang Kabupaten Karawang selalu menghabiskan anggaran di akhir tahun. Hal ini jelas tidak rasional. Dimana dalam kurun waktu dari bulan Oktober – November anggaran baru terserap sekitar 60 persen, kemudian tiba – tiba di akhir tahun meningkat drastis hingga 90 persen.

“Ini patut dipertanyakan, apa yang Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang lakukan. Artinya pembangunan di Kabupaten Karawang selama ini tidak dilakukan secara bertahap,”katanya.

“Ditambah kurangnya kontrol DPRD dan perencanaan yang tidak matang, sehingga penyerapan anggaran pembangunan Kabupaten Karawang selalu rendah,”tegasnya.

Dijelaskan Soni, Jika dibuat sebuah kajian, penyerapan anggaran yang rendah dan tidak maksimal, jelas ini ketidakmampuan Pemerintahan Kabupaten Karawang membuat perencanaan. Dimana Pemda tidak punya prioritas, sehingga gagal dan tidak mampu menjadikan perencanaan pembangunan menjadi program yang terencana dan terlaksana dengan baik.

Disinilah, menurut Soni, dibutuhkannya peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dapat lebih “intens” mengawasi pembangunan.  Karena, lanjut Soni, DPRD mempunyai fungsi yang strategis. Pertama di fungsi anggaran dimana DPRD sebelum melakukan penyusunan anggaran harus terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi dengan dinas – dinas atau Susunan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dimasing – masing bidang komisi dengan dipadukan dengan hasil para anggota dewan melakukan reses ke mayarakat.

“Dengan tetap memprioritas program perencanan pembangunan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat. Termasuk indikator – indikator indeks pembangunan manusia yang menjadikan Kabupaten Karawang menjadi daerah maju,”jelasnya.

Selain itu, Kata Soni, DPRD juga memliki fungsi kontroling, dimana Pemda atau eksekutif wajib memberikan laporan pertiga bulan sekali hasil kerja mereka untuk selanjutnya dilakukan evaluasi. DPRD harus berani mengawal APBD, mengawasi, menerima informasi atau turun kelapangan untuk mengetahui apakah benar pembangunan dilakukan, hanya tidak boleh turut ikut secara teknis.

“Jadi menurut saya, DPRD ini fungsi kontrolingnya kurang kuat. Karena mereka lebih mementingkan melakukan kunjungan keluar kota atau propinsi, karena tentunya mengawal pembangunan tidak hanya dengan melakukan studi banding saja,”pungkasnya. (cr2/ds)