Beranda Bekasi Sering Bolos Kerja, 6 ASN Pemkab Bekasi Dipecat

Sering Bolos Kerja, 6 ASN Pemkab Bekasi Dipecat

Asn bekasi dipecat
Enam ASN Pemkab Bekasi dipecat karena melanggar disiplin. (Istimewa)

BEKASI – Sebanyak enam ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat.

Alasannya, mereka telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil lantaran sering bolos kerja dalam waktu lama.

“Karena mereka (ASN dipecat) melanggar disiplin, tidak masuk kerja dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai disiplin pegawai,” kata Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Pemerintah Siapkan Rusun di Kota Bekasi, Biaya Sewanya Cuma Rp 10 Ribu per Bulan

Padahal, enam ASN yang berprofesi sebagai guru dan staf ini seringkali mendapat teguran agar memperbaiki kinerjanya, namun tak pernah menggubris sampai waktu yang ditentukan.

“Kita sudah memberikan teguran, peringatan 1,2 dan 3, sudah dilakukan BAP, diberi kesempatan untuk memperbaiki ternyata tidak ada perbaikan. Maka ini jalan terakhir dengan keinginan sendiri,” kata dia.

Baca juga: Hendak Beli Makan, Pria di Tambun Bekasi Tewas Tersambar Kereta Api

Menurutnya, pemecatan terhadap 6 ASN itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Dani berharap hal ini bisa menjadi pelajaran bagi ASN lain agar patuh bekerja dengan baik.

Sebab, Pemkab juga tidak akan segan-segan memberikan penghargaan atau reward kepada ASN yang berprestasi.

“Reward kita berikan kepada ASN yang berprestasi dan itu kita dahulukan. Tetapi ketika sudah ada penghargaan dan tidak bisa beradaptasi, ya ada cara kami agar ASN berkomitmen dan kinerja ASN meningkat,” tandasnya. (*)