KARAWANG – Sekretariat Wakil Presiden Republik Indonesia (Setwapres RI) memuji keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang yang menargetkan penurunan stunting sebanyak 7 persen.
Tenaga Ahli Bidang Advokasi dan Koordinasi Penggerakan Lini Lapangan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S) Setwapres RI, Ade Wahid menyampaikan, pihaknya sangat mengapresiasi karena Karawang berhasil menurunkan angka stunting secara signifikan.
Penurunannya terhitung, tahun 2019 angka stunting Karawang 22,7 persen. Kemudian turun menjadi 22,6 persen pada 2021 dan turun kembali sebanyak 14 persen pada tahun 2022.
Baca juga:Â Sortir Lipat Tuntas, KPU Karawang Temukan Surat Suara Rusak Hanya di Bawah 1 Persen
“Melihat tren penurunan yang baik itu, terlihat hari ini Kabupaten Karawang sudah berhasil melakukan lima pilar penurunan stunting,” ujar Ade Wahid pada Kamis, 25 Januari 2024.
Ia menerangkan, 5 pilar penurunan stunting antara lain; komitmen pemerintah daerah, komunikasi dan perubahan perilaku masyarakat, peningkatan konvergensi intervensi spesifik, peningkatan ketahanan pangan serta penguatan sistem data.
Kelima pilar ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.