
KARAWANG – Satpol PP Karawang akan membongkar sebanyak 179 bangunan liar (bangli) dan lapak PKL yang berdiri di sepanjang Jalan Raya Interchange Karawang Barat, dari Jembatan Citarum hingga pintu masuk Tol Karawang Barat.
“Penertiban ini sebagai bagian dari upaya penataan kota,” ungkap Kasatpol PP Karawang, Basuki Rachmat, Kamis (20/11).
Menurutnya, pemilik ratusan bangli tersebut menempati ruang milik jalan, dan melanggar ketentuan Pasal 32 Perda Nomor 10 Tahun 2020, yang melarang pendirian bangunan di ruang milik jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum. Selain itu, aktivitas PKL di lokasi yang tidak ditetapkan juga melanggar Pasal 28 ayat (1) huruf a.
Baca juga: Dinkop UKM Karawang Genjot Profesionalisme Koperasi, Disiapkan Ikut Uji Kelayakan dan Kepatutan
“Maka kami memberikan Surat Peringatan I kepada mereka,” katanya.

Dalam proses pembagian surat, kata dia, terdapat warga yang mempertanyakan penertiban.
Pihaknya memberikan penjelasan secara humanis, sesuai prinsip penertiban pada Pasal 43, bahwa penegakan ini dilakukan demi keselamatan dan ketertiban bersama. Sebab bangunan liar berpotensi mengganggu fungsi jalan sebagaimana diatur pada Pasal 7 dan Pasal 8.
Baca juga: Banyak Trayek Mati, Dishub Karawang Mau Evaluasi Jaringan Angkutan Umum
Dia menegaskan, surat Peringatan I diberikan sebagai sanksi awal administratif, sesuai Pasal 52 dan Pasal 54, dengan memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran mandiri sebelum tindakan lanjutan diterapkan.
“Dan apabila dalam batas waktu yang ditetapkan tidak ada pembongkaran mandiri. Satpol PP Karawang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran tanpa kompromi,” tandasnya. (*)








