
KARAWANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang memastikan penataan kawasan Cikampek akan dilaksanakan pada Kamis (16/7) mulai pukul 08.00 WIB.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari tahapan penegakan aturan terhadap bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta mengatakan, kepastian pelaksanaan penataan merupakan hasil rapat finalisasi yang telah disepakati bersama seluruh pihak terkait.
Baca juga: Sinergi Kampus dan Orang Tua, UBP Karawang Gembleng Mahasiswa KIP demi Lahirkan SDM Unggul
Menurutnya, penataan dilakukan untuk mendukung pembangunan infrastruktur berupa drainase, trotoar, dan taman perkotaan agar kawasan Cikampek menjadi lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Sebelum pelaksanaan penertiban, pemerintah telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan. Mulai dari penyampaian imbauan secara lisan di lapangan, pemberitahuan tertulis, hingga penerbitan Surat Peringatan (SP) I, SP II, dan SP III.
Tata menyebutkan, sebagian pemilik bangunan telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembongkaran secara mandiri setelah menerima surat peringatan. Namun, masih terdapat sejumlah bangunan yang belum dibongkar sehingga akan ditertibkan sesuai prosedur.
“Beberapa pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun masih ada sebagian yang belum melaksanakan pembongkaran, sehingga kami akan melaksanakan penertiban sesuai tahapan yang telah dilalui,” ujar Tata pada Selasa, (14/7).
Dalam pelaksanaan penataan, Satpol PP akan melibatkan unsur gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kecamatan Cikampek, Polres Karawang, Kodim 0604/Karawang, Subdenpom TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta PT Kereta Api Indonesia (KAI).








