
Tim itu telah dibentuk melalui Keputusan Bupati nomor 503.05/ Kep.573-Huk/ 2022. Tugasnya, untuk mendata jumlah seluruh reklame yang ada di Karawang.
“Artinya soal data ini kami kan hanya punya data reklame yang berizin. Untuk yang berizin kan tidak ada, makanya itu jadi tugas tim teknis reklame,” beber dia.
Baca juga: Wah, Tanah dan Rumah Warisan Bisa Bebas Pajak Selama Penuhi Syarat Ini!
Ia menambahkan, setelah memiliki data jumlah seluruh reklame yang ada. Pihaknya bersama Satpol PP akan memberikan surat imbauan dan peringatan bagi reklame tanpa izin dan tidak taat bayar pajak.
Bapenda Karawang juga mengadakan program pemutihan dan mempermudah bagi para pengusaha reklame yang belum memiliki izin.
“Artinya jika mereka kooperatif dan merespon untuk mengurus perizinan dan bayar tunggakan pajak. Kami tidak akan tertiban, tapi jika tidak ada jawaban apapun kita koordinasi buat ditertibkan reklame itu,” tutupnya. (*)








