KARAWANG – Kebijakan rotasi mutasi ASN di lingkungan Pemkab Karawang dipastikan terus berlanjut. Mengingat masih banyak jabatan kosong setingkat eselon II dan III yang harus terisi.
“Insya Allah, dalam waktu dekat juga akan ada rotasi dan mutasi lagi. Hal ini bertujuan untuk mengisi sejumlah kekosongan jabatan, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan maksimal,” ungkap Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dalam keterangannya, Selasa, 2 Januari 2024.
Dia bilang, proses rotasi mutasi dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 dengan menerapkan Sistem Merit.
Baca juga: Bupati Aep Rotasi dan Mutasi 75 Pejabat, Wawan Jadi Kepala DPMPTSP Karawang, Eka Geser ke Sini..
Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi.
“Proses rotasi atau mutasi ini dilakukan secara profesional, penuh pertimbangan dan yang terpenting sesuai dengan aturan perundang-undangan,” katanya.
75 Pejabat ASN Dirotasi
Di penghujung tahun 2023, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menggelar rotasi, mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Karawang.
Diketahui, dari 75 ASN yang dirotasi terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama 2 orang, Pejabat Administrator 32 orang, Pejabat Pengawas 25 orang dan Kepala UPTD Puskesmas 16 orang.
Baca juga: YLBH Sanggabuana: Bupati Karawang Bisa Mutasi Pejabat Meski Duduki Jabatan Kurang dari 2 Tahun
Pengambilan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Pemkab Karawang digelar di Aula Husni Hamid Pemda Karawang pada Sabtu sore, 30 Desember 2023.