Tak lama kemudian, jelas Edwar, sekelompok orang tersebut malah melakukan kekerasan dan menganiaya kyai serta Banser yang ada di dalam mobil.
“Mobil yang digunakan (korban) mengalami kerusakan,” terangnya.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap berinisial F dan S, sementara identitas lengkapnya belum diungkap oleh kepolisian.
Namun berdasarkan Pasal 170 KHUPidana pelaku terancam hukuman pidana selama 5 tahun 6 bulan. “Ada kemungkinan tersangka lain, motifnya sementara belum bisa kami sebutkan,” pungkasnya. (*)