PURWAKARTA – Dugaan gratifikasi Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terkait pembagian hampers Lebaran 2023 untuk kerabatnya tengah diselidiki Kejati Jawa Barat.
Nama S pun muncul yang diduga merupakan oknum di lingkungan Setda Kabupaten Purwakarta yang berperan untuk meminta sejumlah uang kepada pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta.
Uang tersebut dialirkan ke dua rekening Bank Mandiri dengan Nomor Rekening: 101-000-982-xxx An. MAA dan ke Bank BCA dengan Nomor: 533-5031-xxx An. N.
Baca juga: Soal Dugaan Gratifikasi Hampers Neng Anne, Pejabat Pemkab Purwakarta Beberkan Hal Ini
“Memang ada, dengan jumlah yang cukup besar, tapi apakah dipenuhi atau tidak silahkan tanya saja ke pejabat lainnya,” jelas salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya kepada Tvberita.co.id pada Senin (22/5).
Untuk membuktikan kebenaran itu, dirinya meminta masyarakat untuk menunggu saja hasil pemeriksaan Kejati Jabar.
“Kemudian Bupati Purwakarta harus bisa juga membuktikan bahwa tidak ada dugaan seperti itu,” ujarnya.
Hanya saja, kata dia, ketika muncul nama oknum ‘S’ yang disebut berperan dalam pengaturan pemesanan dan pembelian sarung untuk Bupati, harus dilihat secara utuh, apakah benar sosok ‘S’ dengan jabatan yang dimaksud.
“Bila ini dianggap tidak benar seharusnya Bupati juga harus bisa melakukan upaya hukum, dan bukan hanya melakukan bantahan saja,” pungkasnya.
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika membantah telah menerima gratifikasi hampers atau hadiah berupa baju koko, sarung dan mukena dari pihak tertentu menjelang hari raya Lebaran 2023 lalu.
“Enggak lah, saya beli barang-barang tersebut dengan uang pribadi, emang saya gak mampu apa?” kata perempuan yang akrab disapa Neng Anne ini, Rabu (17/5).
Baca juga: Dilaporkan Terima Gratifikasi Hampers, Bupati Purwakarta Keheranan: Emang Saya Gak Mampu Apa?
Kendati demikian, ia tidak melarang jika ada pihak-pihak yang melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum.
Dirinya memastikan bisa menunjukkan bukti bahwa pembelian barang tersebut bukan dari pihak tertentu.
“Silahkan saja, sebagai warga negara kita taat hukum. Saya juga punya bukti soal pembelian barang-barang tersebut,” kata Neng Anne.
Sementara, berkaitan dengan sarung yang dibagikan kepada para pengurus masjid, guru ngaji dan masyarakat lainnya. Anggaran tersebut berasal dari infak yang dikumpulkan oleh para Perangkat Daerah melaui Unit Pengelola Zakat (UPZ) Perangkat Daerah terkait.
“Pemkab tidak mengangarkan pengadaan sarung, mukena dan baju koko. Yang dibagikan ke warta berasal dari infak dari UPZ di setiapa perangkat daerah yang ada di Purwakarta,” ujarnya. (*)