KARAWANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa perkara pemalsuan tandatangan, Kusumayati melawan anak kandungnya, Stephanie.
Alasan penundaan karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat belum siap. Akibat penundaan itu ratusan pengunjung yang sudah menunggu sejak pagi hingga siang terlihat kecewa.
Baca juga: Jadi Pembangkit Terbesar di Asia Tenggara, PLTGU Jawa-1 Mulai Kaji Rencana Ekspansi
Saat sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan. Hakim menanyakan apakah jaksa sudah siap. Namun jaksa Karina mengatakan jika kejaksaan belum siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kusumayati. “Karena belum siap maka sidang ditunda minggu depan,” kata Nelly Andriani.
Baca juga: Aep Cuti Kampanye, Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Jadi Pjs Bupati Karawang
Sementara itu ketika dikonfrimasi jaksa penuntut umum Kejati Jabar Sukanda mengatakan jika tim JPU belum siap untuk membaca tuntutan. Setelah semua berkas tuntutan selesai baru akan dibacakan di persidangan.
“Belum siap nanti kalau sudah siap kita bacakan,” kata Sukanda.
Perkara pemalsuan surat waris terdakwa Kusumayati menarik perhatian masyarakat. Sejak pagi ratusan pengunjung sidang sudah berdatangan. Namun saat persidangan dibuka hakim malam menunda persidangan hingga minggu depan. (*)