
KARAWANG – Sidang perdana kasus pencabulan yang menimpa para santriwati oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Majalaya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Senin (30/12).
Hanya sebelum sempat digelar, Ketua Majelis Hakim memutuskan menunda sidang sampai satu minggu ke depan karena kuasa hukum dari terdakwa tidak hadir.
Adapun terdakwa bernama Kiki Andriawan sudah dihadirkan dalam sidang dan sempat duduk di kursi pesakitan.
Baca juga: NasDem Menang di 16 Daerah dari 27 Kabupaten Kota di Jabar, Saan Mustopa: Patut Disyukuri
Kuasa Hukum Korban, Saepul Rohman mengatakan, pihaknya akan mengawal proses persidangan kasus pelecehan ini hingga terdakwa dijatuhkan hukuman seberat-beratnya.

“Kami kuasa hukum para pencari keadilan dari korban, akan mengawal korban sampai tuntas proses persidangan, dan harapan kami, jaksa penuntut hukum bisa membuktikan kesalahan dari terdakwa. Kemudian divonis hukuman seberat-beratnya. Mengingat, si terdakwa tersebut posisinya sebagai pendidik,” ujarnya saat diwawancarai.
Ia menginformasikan, saat ini ada 6 korban yang memberikan kuasa kepada pihaknya, dan keenam korban tersebut masih dalam proses pemulihan (psikologis).
Baca juga: ASN Karawang Dilarang Pakai Mobil Dinas buat Liburan Tahun Baru, Sekda: Membandel Akan Disanksi
“Korban masih dalam pemulihan, mungkin nanti akan dihadirkan setelah ada agenda sidang saksi. Saat ini sidangnya ditunda 1 Minggu, informasi tadi kuasa hukum dari terdakwa sendiri belum ada kesiapan dan digantikan oleh LBH pengadilan setempat,” ungkapnya.
Sementara, pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terdakwa menerangkan, di sidang perdana ini pihaknya belum memiliki kesiapan karena merasa belum menerima surat panggilan dari pengadilan.
“Jadi panggilannya kami tidak menerima, keluarga tidak menerima dari pengadilan. Gak ada surat dari pengadilannya, sehingga kami gak siap,” pungkasnya. (*)








