Beranda Karawang Simak, Cara Ajukan Kartu Kuning di Karawang via Online

Simak, Cara Ajukan Kartu Kuning di Karawang via Online

Pemohon kartu pencari kerja karawang
Pemohon Kartu Kuning Pencari Kerja atau Kartu AK-1 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat meningkat signifikan di musim kelulusan tahun 2025.

KARAWANG –  Warga Kabupaten Karawang yang hendak mengajukan Kartu Kuning atau Kartu Tanda Pencari Kerja, simak syarat dan tata cara pendaftarannya.

Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Aan menyampaikan, proses permohonan dan penerbitan Kartu Kuning di Disnakertrans Karawang dilakukan secara online.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 560/5025/Disnakertrans Kabupaten Karawang telah mengaplikasikan digitalisasi pembuatan Kartu Kuning melalui website infoloker.karawangkab.go.id.

Baca juga: Polisi Imbau Warga Karawang Jangan Terprovokasi Isu Ketok Pintu Misterius, Janji Tingkatkan Patroli

“Website info loker Karawang adalah wadah penyaluran informasi lowongan pekerjaan yang menjembatani antara pemberi kerja dan pencari kerja,” terang Aan kepada tvberita.

Selain itu, website info loker juga sudah dilakukan pembaharuan. Untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan Kartu Kuning, Disnakertrans Karawang menggunakan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan pemohon bisa mencetak softfile Kartu Kuning secara mandiri.

Sistem online ini mempermudah dan menghemat waktu pencari kerja sehingga tidak perlu mendatangi langsung Kantor Disnakertrans Karawang.

Lebih jelasnya, simak langkah-langkah berikut:

Langkah 1

– Pastikan anda telah memiliki akun info loker pada website infoloker.karawangkab.go.id.

– Apabila belum memiliki akun, anda dapat melihat cara pembuatan akun info loker pada sosial media Disnakertrans pada YouTube maupun Instagram.

– Login menggunakan NIK dan password yang telah anda buat, klik saya bukan robot kemudian pilih gambar sesuai dengan keterangan yang diberikan, apabila login berhasil klik ok.

Langkah 2 

– Lengkapi seluruh berkas persyaratan, anda diminta untuk melengkapi seluruh berkas persyaratan pembuatan Kartu Kuning pada menu profile.

– Apabila pada menu profile terdapat kolom informasi pengajuan Kartu Kuning expired, maka anda diminta untuk mengklik pengajuan Kartu Kuning dan memperbaharui berkas persyaratan terupdate.

Baca juga: Musim Kelulusan Pelajar SMA, Pemohon Kartu Pencari Kerja di Karawang Naik 5 Kali Lipat

Langkah 3 

– Pastikan status pengajuan pada menu Kartu Kuning, apabila status pengajuan masih menunggu, diharapkan dapat menunggu perubahan status menjadi Kartu Kuning terverifikasi dengan mengecek secara berkala

– Setelah terjadi perubahan status, Kartu Kuning yang sudah di TTE dapat dilihat pada menu action tepat disebelah status pengajuan Kartu Kuning yang berstatus telah terverifikasi baru dapat didownload atau dicetak.

Langkah 4 

– Download atau cetak Kartu Kuning pada pojok kanan atas Kartu Kuning, pilih ikon panah ke bawah untuk mendownload. Namun apabila anda hanya ingin mencetak tanpa mendownload file maka dapat memilih ikon gambar printer untuk mencetak Kartu Kuning.

– Bila terjadi kendala dalam pembuatan Kartu Kuning ataupun pencetakan Kartu Kuning, anda dapat segera menuju ke Kantor Disnakertrans Karawang

(*)