KARAWANG – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karawang mengeluarkan maklumat untuk keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana saat apel kesiapan pengamanan bulan Ramadhan 1444 H di lapangan Karangpawitan Karawang pada Selasa (21/3/2023).
“Dalam rangka memelihara Kamtibnas dan mempertimbangkan dinamika aktivitas masyarakat pada bulan suci Ramadhan. Yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, harus dieliminasi,” ucap Cellica.
Baca juga: Ciptakan Situasi Aman Jelang Ramadan, Belasan Ribu Botol Miras di Karawang Dimusnahkan
Dikatakannya, terdapat delapan poin maklumat yang ditetapkan. Adapun isi maklumat untuk masyarakat Karawang selama Ramadan ialah:
1. Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun.
2. Dilarang melaksanakan arak-arakan atau konvoi dalam bentuk sahur on the road.
3. Dilarang melakukan segala bentuk perjudian.
4. Dilarang menggunakan knalpot bising dan melakukan balapan liar.
5. Dilarang mengedarkan dan mengonsumsi narkotika serta obat-obatan terlarang.
6. Dilarang melakukan aksi swiping atau razia liar.
7. Dilarang melakukan aktivitas masyarakat seperti premanisme, prostitusi dan peredaran miras.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Bekasi Wajib Tutup Selama Ramadan
8. Diharapkan masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi serta menjaga harta benda dari ancaman bencana dan kejahatan.
Cellica mengimbau agar masyarakat mematuhi maklumat yang telah ditetapkan. Dan apabila ada masyarakat yang melanggar, maka akan ditindaklanjuti dengan dikenai sanksi.
“Maklumat ini untuk diketahui dan dipatuhi, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini. Maka akan dikenakan aturan dan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)