
Pihaknya pun telah meminta pihak pengelola untuk menyesuaikan dan memperbaiki perizinan sesuai dengan peruntukan usaha yang sebenarnya berdasarkan hasil masukan dari tim TPA.
Baca juga: Ogan Lopian Catat 1.122 Laporan Masyarakat, Pemkab Purwakarta Tuntaskan 99,4 Persen
“Kami sudah meminta agar izin usaha diperbaiki dan disesuaikan. DPUPR belum bisa mengeluarkan izin apabila administrasinya belum sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas Andri.
Terkait rencana pembukaan Theatre Night Mart pada hari ini, Andri enggan memberikan komentar lebih jauh. Ia menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan DPUPR.
“Kalau soal opening, itu sudah menjadi hak mereka. Namun untuk penindakannya bukan menjadi ranah DPUPR,” pungkasnya. (*)








