Beranda Headline Sindikat Curanmor di Cilamaya Karawang Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi

Sindikat Curanmor di Cilamaya Karawang Tak Berkutik saat Dibekuk Polisi

Curanmor karawang tak berkutik
Unit Reskrim Polsek Cilamaya berhasil membekuk sindikat curanmor di wilayah setempat.

KARAWANG – Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang tak berkutik saat dibekuk polisi.

Ketiga pelaku berinisial MH, AH dan CA. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/1) dini hari pukul 00.30 WIB oleh tim unit Reskrim Polsek Cilamaya.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Cilamaya AKP Abdul Khodir mengungkapkan, pelaku curanmor MH tak berkutik saat diciduk polisi.

“Kita amankan pelaku MH, yang langsung kita interogasi dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat New warna hitam yang diparkir di samping rumah korban di Dusun Krajan Barat, Rt 005/002 Desa Pasirukem, Kecamatan Cilamaya kulon,” ungkap Khodir.

Baca juga: Nyari Sabu di Semak-semak, Kurir Narkoba Asal Indramayu Ditangkap Polisi di Karawang

Dari hasil pengembangan penyidik, pelaku diketahui tidak sendirian saat menggasak sepeda motor tersebut.

Pelaku beraksi bersama temannya inisial AH, yang kemudian motor curian tersebut dijual ke pelaku CA.

“Unit Reskrim melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku penadah kendaraan hasil kejahatan berinisial CA,” tegasnya.

Khodir menyampaikan, motor yang kerap mereka incar ialah motor yang diparkir di pinggir jalan ketika ditinggal pemiliknya.

Baca juga: Kapolres Klaim Kasus Tawuran di Karawang Menurun Selama Tahun 2022, Aksi Geng Motor Nyaris Tak Ada

“Mereka lakukan aksinya dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci letter T, dua buah mata kunci leter T, dua buah handphone dan satu lembar STNK Spd motor Honda beat new,warna merah hitam, nopol B-3485-UVD.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraannya.

“Laporkan apabila menemukan hal yang mencurigakan dan mengarah pada tindak kriminal maupun gangguan keamanan lainnya, melalui Lapor Pak Kapolres ataupun langsung ke Polsek terdekat,” pintanya. (*)