KARAWANG – Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Karawang, Jawa Barat diringkus polisi.
Ada enam tersangka yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah MA (42), HM (56), HD (55), NY (43), YN (43) dan TS (54).
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan aksi sindikat ini menjaring korbannya dengan modus menawarkan pinjaman uang.
“Modusnya menawarkan pinjaman modal usaha,” ungkap Edwar, Jumat (21/2).
Baca juga: FKSS Jabar Sepakat Serahkan Ijazah, Minta BPMU Tetap Disalurkan
Dia menuturkan, terbongkarnya kasus ini berawal pada Februari 2025. Saat itu salah satu pelaku mendapati korban yang mengaku tengah membutuhkan uang besar untuk modal usaha.
Di sana, pelaku mengiming-imingi korban dengan pinjaman sebesar Rp 2 miliar, namun dengan syarat korban memberikan Rp 50 juta.
“Korban lalu diajak untuk melihat sejumlah uang dalam tas yang berada dalam mobil tersangka. Di situ korban melihat ada yang pecahan 100 ribu yang menurut pengakuan tersangka senilai 1 miliar,” papar Edwar.
Saat itu, lanjut Edwar, tersangka mengatakan uang yang siap baru Rp 1 miliar. Namun mereka tetap meminta uang administrasi sebesar Rp 50 juta kepada korban dan menjanjikan uang Rp 1 miliar menyusul di keesokan hari.
Baca juga: PGRI Karawang Batal Gelar Aksi soal Konten Bro Ron
Korban tak ambil pusing. Korban lalu memberikan uang sebesar Rp 50 juta; Rp 40 juta secara tunai dan Rp 10 juta via transfer. Adapun tas yang disebut berisi uang Rp 1 miliar itu diserahkan para tersangka kepada korban.
“Pertemuan selesai, semua kembali ke tempat masing-masing. Setelah sampai di rumah, korban membuka tas tersebut dan kaget karena ternyata di dalamnya berisikan uang palsu. Korban menghubungi tersangka, namun nomornya sudah tidak aktif dan tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.