
KARAWANG – Situs Megalitikum Makom Raden Anom di Dusun Bojongmangu, Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru resmi ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Karawang.
Penetapannya dilaksanakan pada Senin, (26/6) lalu dan telah diresmikan juga melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Karawang tahun 2024.
Ketua Tim Ahlu Cagar Budaya Karawang, Obar Subarja menyampaikan, situs megalitikum Makom Raden Anom ini telah ada sejak 10.000 tahun lalu.
Baca juga: Tekad Rizqi dkk Kembangkan Seni Lukis Doodle Art di Karawang
Karena usianya yang sangat tua, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang akhirnya menetapkan situs tersebut sebagai cagar budaya.
“Jadi yang ditetapkan itu lokasi megalitikumnya, disana ada bekas makam Raden Anom Wirasuta. Itu merupakan salah satu peninggalan megalitikum sekitar 10.000 tahun yang lalu,” ujarnya pada Senin, 8 Juli 2024.
Selain itu, lanjut dia, disekitar situs juga terdapat mata air yang tak pernah kering sekalipun memasuki musim kemarau panjang.
Mata air tersebut, telah dimasukkan ke dalam kategori objek di duga cagar budaya oleh tim ahli.
Baca juga: Bangun Karakter Kebangsaan, Warga Binaan Lapas Karawang Ikuti Latgab Pramuka se Jabar
“Setelah penetapan situs Senin, 26 Juni lalu. Pengembangan lebih lanjut, disana ditemui ada beberapa objek yang diduga cagar budaya,” ungkapnya.