Beranda Regional Soal Aliran Dana Izin Pembangunan Pollux Technopollis, Dedi Ngaku Tidak Tahu

Soal Aliran Dana Izin Pembangunan Pollux Technopollis, Dedi Ngaku Tidak Tahu

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang Dedi Ahdiat mengaku tidak tahu menahu soal kabar adanya aliran dana yang mengalir ke salah seorang pejabat tinggi di Kabupaten Karawang untuk memuluskan keluarnya izin lokasi pembangunan Pollux Technopollis di luas lahan sekitar kurang lebih 47 hektare tersebut.

“Saya gak tahu itu,” kata Dedi singkat kepada Tvberita.co.id yang ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.

Dikatakan Dedi, jika Pollux Technopollis tetap ingin membangun sebuah kawasan industri terpadu, harus bersabar sampai Peraturan Daerah Karawang tentang Tata Ruang direvisi.

“Tunggu dulu. sesuaikan dengan RT RW. harus bersabar sampai tata ruang direvisi, Jika memang ingin sesuai dengan apa yang diinginkan silakan tempuh aturannya,” ujarnya.

Menurut Dedi, perusahan properti raksasa ini hanya punya dua pilihan yaitu jika ingin dijadikan kota mandiri harus menunggu perubahan tata ruang.

Dan jika mau melanjutkan sebagai Kawasan Industri Mandiri tanpa harus mengubah Peraturan Daerah namun aturan industrinya tetap harus ditempuh dan diberlakukan.

“Boleh buat apartemen, namun disesuaikan dengan kawasan industrinya. Buat, Pertokoan, klnik dan sekolah yang merupakan sarana penunjang. Itu boleh, asal kapasitasnya disesuaikan dengan kapasitas industri di sana,” ulasnya.

Dicontohkan Dedi, seandainya dalam kawasan yang dibangunnya nanti ada 2.500 orang karyawan. Apartemen yang dibangun harus hanya untuk 2.500 saja, tidak boleh lebih apalagi dikomersilkan.

“Termasuk juga fasilitas penunjang lainnya harus disesuaikan,” ucap Dedi memberikan perumpamaan.

Yang jelas tandasnya, perusahaan tersebut tetap harus menyesuaikan dengan aturan yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang.

Lebih lanjut Dedi menandaskan, Perda Tata Ruang Kabupaten Karawang memang mau tidak mau harus dilakukan perubahan.

Di mana, setiap peraturan daerah bisa ditinjau ulang dalam kurun waktu lima tahun sekali. Dan Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang di tahun 2019 sudah bisa dilakukan perubahan dengan tentunya dilakukan pengkajian terlebih dahulu, jelas Dedi memaparkan.

Hal tersebut bukan hanya karena pengaruh PT. Litto Makmur Jaya Permai saja namun juga termasuk pembangunan kereta api cepat dan PLTGU Cilamaya. Tentunya, tambah Dedi, Tata Ruang Kabupaten Karawang harus dapat menyesuaikan dengan proyek-proyek strategi nasional.

“Ya, kita harus sesuaikan dengan perkembangan dengan harapan tentunya Karawang mandiri maju dan berdaya saing,” kata Dedi penuh harap.

Intinya, Dedi kembali menambahkan Pollux Technopollis, kehadirannya harus mempunyai dampak positif bagi masyarakat Karawang.

“Tempuh saja izin lingkungannya termasuk pertek BPN nya melalui OSS kemudian setelah keluar daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) ini berlaku sebagai izin prinsip untuk mengeluarkan izin IMB dan izin usaha kawasan industri. Dan tentunya izin harus efektif harus dirapatkan terlebih dahulu melalui paparan yang melibatkan stakeholder terkait,” pungkasnya menggambarkan seraya berpesan agar PT. Litto Makmur Jaya Permai tetap menempuh jalur-jalur perizinan yang sesuai dengan peruntukannya dan aturan yang telah ditetapkan. (nna/fzy)