KARAWANG – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh meminta PT PLN (Persero) tidak asal melayani penyambungan listrik ke bangunan liar yang tidak memiliki izin resmi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menurut Aep, kebijakan ini penting dilakukan demi mencegah kembali menjamurnya bangunan liar, terutama di kawasan Interchange Tol Karawang Timur yang saat ini sedang ditata.
Merespons itu, Asisten Manajer Umum PLN Karawang, Wahyu Nur Fitriasih, mengatakan PLN mendukung upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan dan menegakkan aturan perizinan bangunan.
Baca juga: KAI Heran Aksi Lempar Batu ke Kereta Api Kerap Terjadi di Karawang, Ingatkan Ada Sanksi Pidana
“Dalam memberikan layanan penyambungan listrik, PLN senantiasa mengedepankan aspek keselamatan ketenagalistrikan serta patuh pada regulasi yang berlaku,” katanya.
“Kami siap berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Karawang sehingga pembangunan dan penataan wilayah dapat berjalan bersinergi dan kebutuhan listrik masyarakat tetap dapat terpenuhi,” ujar Wahyu.
Legalitas Bangunan Bukan Kewenangan PLN
Namun demikian, lanjut dia, PLN sebetulnya sudah menjalankan proses penyambungan listrik berdasarkan aturan hukum dan SOP internal yang berlaku.












